Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Jerinx Akhirnya Terima Suntikan Vaksin Covid-19, Mengaku Sempat Ragu Karena Hal Ini

Jerinx akhirnya menerima suntikan vaksin Covid-19, dari jajaran Dokter dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Minggu (15/8/2021).

Editor: Ventrico Nonutu
Kompas TV
Detik-detik saat Jerinx disuntik vaksin sinovac dosis pertama di Polda Metro Jaya, DKI Jakarta, Minggu 15 Agustus 2021. 


Foto: Jerinx SID.

Polisi: Jerinx Sudah Meminta Maaf dan Mengaku Lakukan Pengancaman ke Selebgram Adam Deni

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bagus Adi Adi Hidayat menjelaskan proses mediasi antara Jerinx dan Adam Deni dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.

Bagus mengatakan saat ini baik terlapor dan pelapor sudah bertemu untuk membahas permasalahan yang mereka hadapi.

Polisi berupaya melakukan mediasi dalam konflik antara Jerinx SID dan Adam Deni.

"Bahwa dalam upaya mediasi ini bertujuan supaya terlapor dan pelapor ini bisa ketemu untuk bisa membahas permaslahan yang mereka hadap," ungkap Bagus.

"Kepolisian berupaya memediasi agar ada titik temu, kurang lebih 1 jam mereka telah bertemu dengan harapan semua bisa clear untuk mengedepankan restorative justice," imbuhnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Bagus menambahkan bahwa Jerinx sudah meminta maaf dan pelapor sudah menerima maaf tersebut.

Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Jerinx karena dianggap koopertif dan menyadari kesalahan dalam perbuatannya.

"Saudara J sudah meminta maaf kepada AD dan pelapor juga sudah menerima permohonan maaf itu secara pribadi," kata Bagus.

"Apa yang disampaikan saudara J sudah mengakui dia yang melakukan pengancaman di media elektronik, saudara AD juga menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan," lanjutnya.

"Kita sudah berupaya mediasi tetapi saudara pelapor juga meminta supaya proses hukum tetap berjalan sesuai dengan hukum perundang-undangan yang ada," terang Bagus.

Terakhir Bagus menekankan bahwa polisi sebagai mediator tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

Namun, polisi tetap membuka ruang mediasi hingga berkas kelengkapan kasus ini dikirimkan ke JPU.

"Kami sebagai mediator tidak bisa memaksa, itu haknya tetapi di sisi lain kami membuka ruang untuk adanya mediasi lanjutan sampai dengan berkas ini sebelum terkirim ke JPU," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved