Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Jerinx SID Meski Telah Ditetapkan Tersangka

Pihak Polisi tidak perlu menahan Jerinx SID yang berstatus tersangka dalam kasus pengancaman terhadap selebgram Adam Deni.

Editor: Shity Nurjanah
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Musisi Jerinx SID, tersangka kasus pengancaman terhadap selebgram Adam Deni, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021) malam. 

Tubagus menyebut proses mediasi tersebut tidak terbatas dan memungkinkan hal tersebut kembali berjalan.

"Tapi kami tegaskan masih ada ruang di sini untuk upaya mediasi lagi antara pelapor dan terlapor. Pak Kapolri sudah mengeluarkan surat edaran tentang bagaimana bermedia sosial yang berbudaya dan baik," kata Tubagus.

"Poinnya salah satunya mengedepankan penegakkan hukum merupakan tindakan yang terakhir sehingga diupayakan mediasi dan itu tak terbatas," lanjut Tubagus.

Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca juga: Tanggapan Zikri Daulay Soal Pernikahan Alvin Faiz dan Henny Rahman

Baca juga: Komentar Larissa Chou di Postingan Foto Pernikahan Alvin Faiz dan Henny Rahman Jadi Sorotan

Baca juga: Acara Pengajian Jelang Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Bernuansa Ungu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Kembali Jadi Tersangka Tapi Polisi Tak Lakukan Penahanan, Apa Alasannya?

Ikuti kabar selebriti lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved