Seleb
Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Jerinx SID Meski Telah Ditetapkan Tersangka
Pihak Polisi tidak perlu menahan Jerinx SID yang berstatus tersangka dalam kasus pengancaman terhadap selebgram Adam Deni.
Tubagus menyebut proses mediasi tersebut tidak terbatas dan memungkinkan hal tersebut kembali berjalan.
"Tapi kami tegaskan masih ada ruang di sini untuk upaya mediasi lagi antara pelapor dan terlapor. Pak Kapolri sudah mengeluarkan surat edaran tentang bagaimana bermedia sosial yang berbudaya dan baik," kata Tubagus.
"Poinnya salah satunya mengedepankan penegakkan hukum merupakan tindakan yang terakhir sehingga diupayakan mediasi dan itu tak terbatas," lanjut Tubagus.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Baca juga: Tanggapan Zikri Daulay Soal Pernikahan Alvin Faiz dan Henny Rahman
Baca juga: Komentar Larissa Chou di Postingan Foto Pernikahan Alvin Faiz dan Henny Rahman Jadi Sorotan
Baca juga: Acara Pengajian Jelang Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Bernuansa Ungu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Kembali Jadi Tersangka Tapi Polisi Tak Lakukan Penahanan, Apa Alasannya?