Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Sosial

Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai, PKH dan Beras 10 Kg: Lengkap dengan Syarat Cara Mencairkan

Bantuan sosial masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Tribun Solo
Cara Cek Daftar Penerima Bansos Tunai, PKH dan Beras 10 Kg: Lengkap dengan Syarat Cara Mencairkan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak cara untuk cek daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan beras. 

Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Anda dapat melihat daftar penerima bantuan sosial tersebut.

Program Perlindungan Sosial diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Bantuan sosial masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Sosok Serma Atang Efendi Anak Buah Jendral Andika, Tubuh Kekarnya Bikin Tentara Amerika Melongo

Cek Daftar Penerima <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bansos-tunai' title='Bansos Tunai'>Bansos Tunai</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pkh' title='PKH'>PKH</a> dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/beras-10-kg' title='Beras 10 Kg'>Beras 10 Kg</a> Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Pemberian bansos ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama aturan PPKM diberlakukan.

Bansos disalurkan melalui program perlindungan sosial, yang terdiri dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.

Bansos disalurkan khusus kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) saja.

Status penerima bansos dapat dicek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved