Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Mery Anastasi, Dokter yang Nekat Bakar Rumah Pacar dan Tewaskan 3 Orang, Terancam Hukuman Mati

Mery Anastasi alias MA nekat membakar bakar bengkel miik calon mertuanya lantaran hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua

Tayang:
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Mery Anastasi alias MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor, kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Mery Anastasi menjadi perbincangan usai aksi kejinya terungkap.

Mery Anastasi alias MA nekat membakar bakar bengkel miik calon mertuanya lantaran hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua jadi alasan dokter muda di Kota Tangerang gelap mata.

Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten resmi menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kebakaran tersebut telah menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.

Sosok Cynthia Clara Jessica Pangalila, Kontestan Putri Pariwisata Indonesia dari Sulut

Resmi Jadi Tersangka, Dokter Pelaku Pembakaran Bengkel yang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tewaskan-3-orang' title='Tewaskan 3 Orang'>Tewaskan 3 Orang</a> Terancam Hukuman Mati

Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.

Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.

Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.

Pemerintah Beri Subsidi Rp 1 Juta Bagi 8,7 Juta Pekerja, Berikut Syaratnya

Kronologi Kejadian

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.

MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.

Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri.

Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.

"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."

"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Pelaku Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved