Sosok Tokoh
Sosok Mery Anastasi, Dokter yang Nekat Bakar Rumah Pacar dan Tewaskan 3 Orang, Terancam Hukuman Mati
Mery Anastasi alias MA nekat membakar bakar bengkel miik calon mertuanya lantaran hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Mery Anastasi menjadi perbincangan usai aksi kejinya terungkap.
Mery Anastasi alias MA nekat membakar bakar bengkel miik calon mertuanya lantaran hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua jadi alasan dokter muda di Kota Tangerang gelap mata.
Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten resmi menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Kebakaran tersebut telah menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.
• Sosok Cynthia Clara Jessica Pangalila, Kontestan Putri Pariwisata Indonesia dari Sulut

Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.
Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.
Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.
Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mery-anastasi-alias-ma-yang-ditetapkan-sebagai-tersangka-tragedi-kebakaran-maut.jpg)