Kabar Tokoh
Masih Ingat Bayi yang Diadopsi Bupati Cantik? Dibuang Tanpa Busana, Kini Balita Ganteng dan Bahagia
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kerap membagikan potret bersama bayi Keenan dan sang putra sulung Muhammad Keefa Banidica Rachadikarya
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Keenan ? Bayi dibuang di kolong jembatan lalu diadopsi Bupati Cantik ?
Empat tahun berlalu, bayi tersebut tumbuh menjadi balita ganteng dan bahagia.
Bupati Cantik, Bupati karawang, Cellica Nurrachadiana memberi nama bayi tersebut Muhammad Keenan Nabeel Rachadiputra
Bupati karawang Cellica Nurrachadiana kerap membagikan potret bersama bayi Keenan dan sang putra sulung Muhammad Keefa Banidica Rachadikarya di Instagram @cellicanurrachadiana
Diketahui, pada tahun 2017 lalu, bayi malang tak berdosa ini dibuang di bawah kolong jembatan.
Bayi malang ini dibuang tanpa sehelai benang pun di tubuhnya. Beruntung, bayi itu segera ditemukan.
Nasibnya seketika berubah. Bayi yang dulu dibuang di bawah jembatan tersebut diangkat menjadi anak seorang Bupati Cantik.
Bayi ini menjadi menjadi anak balita yang tampan dan tumbuh menjadi jagoan yang dibanggakan oleh ibunya yakni Cellica Nurrachadiana, Bupati karawang.
Bayi tersebut diberi nama Muhammad Keenan Nabeel Rachadiputra oleh Bupati karawang Cellica Nurrachadiana.
Sebelumnya, melalui laman Instagram pribadinya @cellicanurrachadiana, Bupati karawang ini mengunggah sebuah video yang memperlihatkan seorang bayi yang sedang berada di dalam kardus.
Bismillahirohmannirrohim, Di bawah jembatan alun alun Karawang, Jum'at 27 Ocktober 2017, terdengar tangisan seorang bayi mungil nan lucu berjenis kelamin laki laki yang di temukan oleh Bapak Kapolsek Teluk Jambe Timur yang di telantarkan oleh orang tuanya.
Di dalam kardus beralaskan kain dan tanpa pakaian sehelaipun, ia menangis menjerit selaksa memanggil ibu dan ayahnya, tangis itu pecah di kerumunan warga yang menghampirinya.
Entah apa yang ada di benak orang tua bayi tersebut hingga tega menelantarkan malaikat kecil yang masih suci ini.
menurut Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.