Plat Nomor Kendaraan
Warna Plat Nomor Kendaraan Kabarnya akan Diubah Tahun Depan, Begini Penjelasannya
Kabarnya warna tanda nomor kendaraan akan diubah, dimana sebelumnya plat kendaraan berlatar hitam dengan tulisan putih.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya warna tanda nomor kendaraan akan diubah.
Dimana sebelumnya plat kendaraan berlatar hitam dengan tulisan putih.
Tahun depan akan berlatar putih dengan tulisan hitam, berikut penjelasannya.
Baca juga: Dua Keluarga Adu Jotos di Hutan Gara-gara Tebang Kayu, Satu Orang Tewas
Baca juga: Survei Charta Politika: 62.4 Persen Masyarakat Masih Percaya Kinerja Pemerintahan Jokowi-Maruf
Foto plat nomo kendaraan. (istimewa)
Polri bakal mengubah warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.
TNKB yang sebelumnya berlatar belakang hitam tulisan putih, akan menjadi latar belakang putih tulisan hitam.
Adapun regulasi yang mengaturnya ada di dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, pihaknya masih menyiapkan berbagai materi, sebelum aturan itu diberlakukan.
Persiapan itu, kata dia, meliputi kesiapan bahan materiel maupun mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa.
Anggaran untuk pemberlakuan perubahan warna TNKB itu akan diajukan tahun ini.
"Belum, kan perlu disiapkan materielnya, bahan catnya."
"Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan mengikuti manajemen anggaran negara."
"Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," tuutr Taslim kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Taslim menjelaskan, perubahan TNKB juga akan dilakukan bertahap.
Pemberlakuan pelat nomor ini akan dimulai dari kendaraan-kendaraan pabrikan baru yang akan dipasang TNKB.
"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap."
"Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)."
"Karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP."
"Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," jelasnya.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor akan menggantikan aturan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam beleid pasal 45 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor.
Rinciannya, putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Kemudian, Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, dan hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favorit. (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)
Berikut pasal yang mengatur TNKB di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021"
Pasa144
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, memuat:
a. NRKB; dan
b. masa berlaku.
(2) Masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK.
Pasal45
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara
terpusat oleh Korlantas Polri. (Igman Ibrahim)
Artikel ini twlah tayang di Wartakotalive.com, https://wartakota.tribunnews.com/amp/2021/08/12/tahun-depan-polri-ubah-warna-pelat-nomor-kendaraan-jadi-berlatar-belakang-putih-dan-tulisan-hitam?page=all