Kabar Papua
Wapres Ma'ruf Amin Soroti Otsus Papua: Tugas Saya untuk Mengawal Agar Dananya . .
K.H. Maruf Amin menyoroti pembangunan Papua di masa mendatang dan kawal dana Otsus Papua.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Presiden ( wapres ) Republik Indonesia K.H. Maruf Amin menyoroti pembangunan Papua di masa mendatang.
"Terdapat dua dasar utama dalam membangun disana, yakni Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2020 serta UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (OTSUS) Papua," kata K.H Maruf Amin dalam Dialog Interaktif Nasional yang digelar Tribun Network pada Kamis (12/8/2021) sore malalui daring.
K.H. Maruf Amin langsung ditunjuk sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3) pada Juli lalu setelah perubahaan Undang-undang Otsus terbaru.
"Kenaikan dana Otsus diharapkan nantinya memberikan manfaat yang besar masyarakat Papua,"ujar Wakil Presiden RI ke-13 ini.
(Foto: Wakil Presiden Maruf Amin/Dok. KIP/Setwapres)
KH Maruf Amin yang juga Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua itu mengatakan nantinya akan ada program-program yang diatur langsung oleh pemerintah dalam pengawasan tata kelola yang ketat.
"Tugas saya untuk mengawal agar dananya tidak terjadi kebocoran dimana-mana, khususnya pada berbagai aspek pendidikan, kesehatan serta ekonomi,"katanya.
Dia mengatakan, pemerintah akan berusaha untuk segalanya dapat berjalan dengan baik dan harus menghilangkan hambatan yang selama ini terjadi.
"Pemerintah pusat punya kemauan yang kuat untuk bangun Papua namun memang tidak optimal, karenanya dibangun badan khusus agar lebih efektif," ujarnya.
Ia menegaskan sudah tak boleh ada hambatan yang terjadi dalam pembangunan Papua dimasa sekarang.
Dugaan penyalahgunaan dana otsus Papua
Dugaan penyelewengan dana otonomi khusus Papua atau Dana Otsus Papua, yang dikabarkan merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun menjadi sorotan.
Pemerintah nantinya melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang menjadi leading sector.
Kementerian yang dipimpin Mahfud MD itu akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya untuk masalah Dana Otsus Papua ini.
Institusi penegak hukum yang dimaksudkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan.
Mereka akan bersama-sama melakukan pengusutan dugaan penyelewengan dana otonomi khusus Papua tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD (Istimewa)
"Nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau (Mahfud MD) bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan oleh 3 lembaga."
"Polri, kita (Kejaksaan), sama KPK," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Kejagung, Rabu (24/2/2021) malam.
Namun demikian, pembagian tugas pengusutan dugaan penyelewengan Otsus Papua itu masih digodok oleh Kemenkopolhukam.
Kejaksaan telah diminta bersiap jika diberikan tugas tersebut oleh Mahfud MD.
"Kita sudah dihubungi Pak Kementerian Polhukam. Pokoknya nanti kalau ada tugas siap-siap. Kita sudah diancer-ancer nanti akan ada tugas," jelas Ali.
Ketiga institusi penegak hukum itu nantinya akan diminta untuk mencari apakah ada unsur dugaan korupsi di balik penyelewengan Dana Otsus Papua tersebut.
Hingga kini, mereka masih menunggu data dari Mahfud MD.
"Nanti dikondisikan dengan beliau. Kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi, kita belum tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya penyimpangan pengunaaan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Achmad Kartiko menerangkan, penyimpangan Dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang.
Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.
"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran."
"Markup dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya."
"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar."
"Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021)
Achmad menjelaskan, Dana Otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua. Khususnya, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Total, pemerintah telah menggelontorkan Dana Otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun sejak 2002, sedangkan Dana Otsus Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.
Karena adanya penyelewengan itu, pihaknya menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan Otsus Papua tersebut.
"Yang menyuarakan kontra untuk supaya Otsus tidak diperpanjang ada beberapa kelompok."
"Terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. yang membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak otsus Papua yang akan berakhir akhir tahun ini," jelasnya.
Atas dasar itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal terkait penggunaan anggaran Dana Otsus Papua.
Hal itu untuk mencegah adanya penyelewengan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Wapres RI Ma’ruf Amin Bicara Soal Otsus Serta Rencana Kedepan Membangun Papua,