Kabar Papua
Wapres Ma'ruf Amin Soroti Otsus Papua: Tugas Saya untuk Mengawal Agar Dananya . .
K.H. Maruf Amin menyoroti pembangunan Papua di masa mendatang dan kawal dana Otsus Papua.
Institusi penegak hukum yang dimaksudkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan.
Mereka akan bersama-sama melakukan pengusutan dugaan penyelewengan dana otonomi khusus Papua tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD (Istimewa)
"Nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau (Mahfud MD) bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan oleh 3 lembaga."
"Polri, kita (Kejaksaan), sama KPK," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Kejagung, Rabu (24/2/2021) malam.
Namun demikian, pembagian tugas pengusutan dugaan penyelewengan Otsus Papua itu masih digodok oleh Kemenkopolhukam.
Kejaksaan telah diminta bersiap jika diberikan tugas tersebut oleh Mahfud MD.
"Kita sudah dihubungi Pak Kementerian Polhukam. Pokoknya nanti kalau ada tugas siap-siap. Kita sudah diancer-ancer nanti akan ada tugas," jelas Ali.
Ketiga institusi penegak hukum itu nantinya akan diminta untuk mencari apakah ada unsur dugaan korupsi di balik penyelewengan Dana Otsus Papua tersebut.
Hingga kini, mereka masih menunggu data dari Mahfud MD.
"Nanti dikondisikan dengan beliau. Kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi, kita belum tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya penyimpangan pengunaaan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Achmad Kartiko menerangkan, penyimpangan Dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang.
Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.