Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Mitra

Pemkab Mitra Diminta Gencarkan Sosialisasi Perda TPU

Pemerintah Kabupaten Mitra diminta untuk mensosialisasikan perda yang mengatur tentang pemakaman

Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi pribadi
Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Semuel Montolalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ketua Komisi II DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), Semuel Montolalu, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar mensosialisasikan perda yang mengatur tentang pemakaman.

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah diundangkan sejak 29 Januari 2021 ini, dinilai penting karena menyangkut kepentingan publik.

“Kami sudah meminta pihak dinas perumahan dan pemukiman rakyat, serta seluruh camat agar segera melakukan sosialisasi,” kata Semuel Montolalu.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya polemik akibat tak pahamnya dengan Perda TPU.

“Aturannya sudah ada dan banyak yang harus disampaikan kepada masyarakat agar bisa dipahami,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) Minahasa Tenggara, Novie Legi mengungkapkan, pihaknya telah meminta kerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk melakukan sosialisasi.

“Sudah disampaikan ke pemerintah kecamatan agar diteruskan ke kepala desa atau lurah untuk segera disosialisasikan ke masyarakat,” ujar Novie Legi.

Pihaknya juga saat ini sementara menggodok peraturan bupati, sebagai penjabaran dari Perda tentang TPU tersebut.

“Sebab banyak hal teknis di Perbup yang nantinya mengatur tentang pemakaman,” jelasnya.

Sementara Sekda Minahasa Tenggara, David Lalandos, juga telah memerintahkan seluruh camat untuk mensosialisasikan keberadaan Perda tersebut.

Dikatakannya, hal ini wajib disampaikan pemerintah desa kepada seluruh masyarakat sehingga dapat menghindari polemik di kemudian hari.

Pihaknya juga bakal memanggil para camat untuk membicarakan penerapan Perda tersebut dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing.

“Ini wajib disosialisasikan agar dapat dipahami, sebab saat ini sudah ada Perda yang mengatur tentang pemakaman,” kata David Lalandos.

Adapun selain tentang TPU, Perda tersebut juga mengatur tentang keberadaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK).

Tentang Mitra

Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) adalah salah satu Kabupaten di antara 15 Kabupaten/Kota (11 Kabupaten dan 4 Kota) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Ratahan, berjarak sekitar 80 km dari Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.

Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 135 desa (dari total 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa di seluruh Sulawesi Utara).

Luas wilayah Minahasa Tenggara adalah 710,83 km². 

Saat ini Kabupaten Minahasa Tenggara dipimpin Bupati Mitra James Sumendap dan Wakil Bupati Jesaja Jocke Legi.

Baca juga: Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Korupsi PT Asabri, Kepala Bidang dan Staf Diminta Keterangan

Baca juga: Guskamla Koarmada II Gelar Donor Plasma Konvalesen

Baca juga: Pesan Penting Jaksa Agung Pada Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved