Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suntik Vaksin Kosong

Masih Ingat Perawat yang Viral Suntik Vaksin Kosong? Kini Dibebaskan dan Status Tersangka Dihentikan

Masih ingat perawwt yang suntik vaksin Covid-19 kosong? kabarnya kini status tersangkanya telah dihentikan dan dibebaskan.

Editor: Glendi Manengal
Tangkap kayar YouTube Channel KOMPASTV
Perawat dengan inisial EO kini dibebaskan, status tersangka dihentikan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat perawwt yang suntik vaksin Covid-19 kosong?

Kabarnya kini status tersangkanya telah dihentikan dan dibebaskan.

Hal tersebut setelah perawat tersebut berdamain dengan korbanya yang disuntik vaksin kosong.

Baca juga: Vinalucia Meivan Banua, Selebgram Asal Bitung Ceritakan Pengalaman Selama Jadi Penyitas Covid-19 

Baca juga: Masih Ingat Victor Yeimo? Tokoh KKB Papua dan Dalang Kerusuhan Papua 2019, Begini Nasibnya Sekarang

Baca juga: Xi Jinping Pecat 30 Pejabat Terhormat dan Dihukum Lantaran Dianggap Gagal Tangani Corona

Heboh Dugaan Suntikan Kosong Vaksin Covid-19, Polisi Periksa Kepala Puskesmas Penjaringan Jakarta.(Tribunnews.com/Rina Ayu)

Kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit, Jakarta Utara berujung pada mediasi.

Korban dan orang tuanya sudah memaafkan kelalaian dari perawat EO.

Kini kasus tersebut sudah dihentikan, begitu juga dengan status tersangka yang disandang perawat EO.

Status Tersangka Perawat EO Dihentikan

Status tersangka perawat EO dalam kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit dihentikan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"(Status tersangka) dihentikan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) malam.

Sebelumnya EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

Perawat EO Dimaafkan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved