Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Masih Ingat Heboh Kolonel TNI AL Bunuh Istri dan Hakim di Persidangan? Nasibnya Kini Divonis Mati

Saat itu Kolonel (Laut) M Irfan Djumroni seketika melayangkan pisau sangkurnya, pada tubuh sang istri, Eka Suhartini pun hakim Ahmad Taufiq

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
Tangkapan Layar ANTV
Kolonel Irfan Djumroni 

Melihat kejadian itu, hakim anggota Ahmad Taufiq, berusaha melerai aksi tak terkontrol Kolonel Irfan Djumroni.


Kolonel (Laut) M Irfan Djumroni yang bunuh istri dan hakim saat sidang pada 2005 lalu, divonis mati (Tangkapan Layar ANTV)

Namun, Hakim Ahmad Taufiq malah jadi sasaran amarah Kolonel Irfan Djumroni.

Begitu Hakim Ahmad Taufiq mendekat, Kolonel Irfan Djumroni juga langsung menghujamkan sangkurnya ke tubuh Ahmad Taufiq sebanyak tiga kali.

Kucuran darah segar mengalir deras dari tubuh Hakim MTaufiq.

Karena pendarahan cukup besar, nyawa Hakim Ahmad Taufiq tidak tertolong ketika akan dilarikan ke rumah sakit.

Sementera sang istri, Eka Suhartini tewas seketika.

Tonton video selengkapnya:

Vonis Mati

Usai membunuh, Kolonel Irfan Djumroni langsung diamankan oleh Detasemen Polisi Militer (DENPOM) dan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL). 

Atas peristiwa tersebut, Kolonel Irfan Djumroni langsung diseret ke persidangan.

Oditur Militer Tinggi kemudian menuntut hukuman mati terhadap Kolonel Laut Muhamad Irfan Djumroni di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangan sidangnya, Kolonel Irfan Djumroni sempat jadi bahan tertawaan karena mengaku tak tahu pisau yang dia pakai untuk membunuh milik siapa.

Ia bersikeras menjawab tak tahu ketika ditanya hakim, bahkan mengaku saat melakukan membunuh ia berada di alam bawah sadar.

Setelah dituntut hukuman mati, Kolonel Laut Muhamad Irfan Djumroni akhirnya divonis mati oleh majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved