DJPB Sulut
Kanwil DJPB Sulut Langsung Sosialisasikan Standar Akuntansi Pemerintahan yang Baru
Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintahan PSAP 10, 15, 16 dan 17 melalui Zoom dan Youtube Treasury Sulut.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kanwil DJPb Provinsi Sulut membuat gebrakan, menyusul terbitnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang baru.
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulut menggelar Sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintahan PSAP 10, 15, 16 dan 17 melalui Zoom dan Youtube Treasury Sulut.
Sosialisasi ini dipandu dari Ruang AA Maramis Kanwil DJPb Sulut, Gedung Keuangan Negara Manado Lantai III, Kamis (12/08/2021).
Diikuti ratusan peserta, yakni para akuntan pemerintahan dan penyusun laporan keuangan satker untuk instansi pusat dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) instansi pemerintah di Sulut dan daerah lain di Indonesia.
Sosialisasi dipandu Kabid Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb Sulut, Joko Supriyanto sebagai moderator.
Sementara, materi secara daring oleh anggota Pokja KSAP secara berturut-turut.
Materinya meliputi PSAP nomor 10 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020) oleh Mei Ling.
Kemudian PSAP nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan disampaikan Joni Afandi dan PSAP nomor 16 tentang Perjanjian Konsesi Jasa- Pemberi Konsesi oleh Didied Ary Setyanang.
Sedangkan PSAP nomor 17 tentang Properti Investasi disampaikan Dr Ratna Wardhani.
Ketua Komite Kerja KSAP Sumiyati, menyambut baik kegiatan ini sebagai sinergitas antara Kanwil DJPb Provinsi Sulut dengan dan KSAP.
“Kami menyampaikan penghargaan atas upaya yang terus dilakukan memperbaiki akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara’” ujarnya Sumiyati.
Ia menjelaskan, akuntansi pemerintah bukan hanya sekedar sistem akuntansi sebagaimana yang ada di korporasi.
Akuntansi pemerintah adalah akuntansi anggaran dengan meng-akuntansikan APBN dan APBD.
"Dimana APBN dan APBD disusun dan dieksekusi berdasarkan berbagai macam ketentuan dalam perencanaan penganggaran dan juga pelaksanaan anggaran," ujat Sumiyati.
Lanjut dia, karena itu standar akuntansi tidak berdiri sendiri-sendiri.