Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi dan Disebut Telah Berstatus Tersangka Kasus UU ITE

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengaku kaget dengan adanya penjemputan paksa kliennya tanpa pemberitahuan.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram@dr.richard_lee
Dokter Richard Lee 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi dan Disebut Telah Berstatus Tersangka Kasus UU ITE

Nama dokter Richard Lee tengah menjadi perbincangan publik.

Paslanya, kejadian yang menimpa dirinya pada 11 Agustus 2021 mengejutkan media sosial.

Sang istri, Reni Effendi mengabarkan bahwa suaminya ditangkap paksa oleh polisi.

Richard Lee ditangkap di rumahnya, di Palembang.

Dokter yang juga YouTuber Richard Lee ditangkap polisi di rumahnya, di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8/2021).

Dokter Richard Lee (Instagram@dr.richard_lee)

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution, mengaku kaget dengan adanya penjemputan paksa kliennya tanpa pemberitahuan.

Razman mengungkapkan, pada surat penangkapan itu, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE.

"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditanda tangan Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini langsung dijadikan tersangka," ujar Razman Arif saat live Instagram, Rabu (11/8/2021).

Razman bingung karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan status Richard Lee sebagai tersangka.

“Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya,” kata

 

Kolase foto Kartika Putri dan dr Richard Lee (instagram @kartikaputriworld/YouTube dr Richard Lee MARS)

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved