Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Rolling Pejabat Sebelum Enam Bulan, Pemkot Manado Kantongi Izin Mendagri

Menurut Supit, rolling pejabat di Pemerintah Kota Manado itu berdasarkan persetujuan Mendagri.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Wali Kota Manado Andrei Angouw. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemkot Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang rajin bongkar pasang kabinet.

Sejumlah posisi penting dijabat pejabat baru. 

Antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan SDM kota Manado, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Kadis Kesehatan

Dilakukan sebelum waktu enam bulan, hal ini menimbulkan pertanyaan warga. 

Namun pertanyaan tersebut dijawab tuntas oleh Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Donald Supit.

Menurut Supit, rolling pejabat Pemkot Manado berdasarkan persetujuan Mendagri.

"Pemkot juga sudah berkoordinasi dengan KASN," kata dia kepada Tribun Manado Rabu (11/8/2021).

Sebut dia, dasar hukum rolling tersebut adalah UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU nomor 10 tahun 2016. Prosedur pemberhentiannya jelas.

"Ada audit inspektorat kemudian pemeriksaan," kata dia. Diketahui,

Di Manado, sejumlah posisi penting direposisi dalam dua pekan terakhir.

Kadis Kesehatan kini dijabat Joy Sekeon yang sebelumnya menjabat Kabid P2P.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kota Manado dijabat Donald Supit.

Supit juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Manado.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Manado dijabat Bart Assa yang juga Asisten III Pemkot Manado.

Sebelumnya, rolling telah berlaku pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved