Penanganan Covid
PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan di Bandara Samrat Manado
Penumpang dari Manado juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.
Seiring dengan pembaharuan aturan baru itu, syarat bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara ikut berubah.
Dirjen Perhubungan Udara, Movie Riyanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021, yang berlaku 11 Agustus 2021.
SE itu mengatur, untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam)
Atau bisa juga hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai menjelaskan, selain aturan di atas, penumpang dari Manado juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
"Minimal vaksin pertama," kata Minggus kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (11/08/2021).
Selain itu, sesuai edaran Gubernur Sulut dalam rangka pencegahan Covid-19, semua penumpang yang tiba di Bandara Samrat Manado wajib menjalani rapid tes antigen.
Minggus mengatakan, pihaknya siap menerapkan aturan terbaru sebagaimana SE Dirjen Perhubungan Udara.
"Hal ini ini demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara," kata Minggus.
Terkait itu, ia menjelaskan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri," katanya.
Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, diantaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.
Sebelumnya, Novie Riyanto mengimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
“Selama perberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body," katanya dalam keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id.
Selain itu, untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
Sebagai informasi, SE 62 Tahun 2021 ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Sehingga SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(ndo)
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km²
Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua
Saat ini di Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.
Baca juga: Ridho DA Mantap Susul Rizki DA ke Pelaminan, Menikah Tahun Ini dengan Sosok Calon Istri Berhijab
Baca juga: Mayat Ditemukan di Selokan Jalan Sukarno Minut, Diduga Korban Lakalantas
Baca juga: Berita Foto: Melihat Aktivitas di Rumah Sakit Robert Wolter Mongisidi Manado
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penumpang-di-terminal-keberangkatan-bandara-internasional-sam-ratulangi-manado.jpg)