Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Kenal Harun Masiku? Lokasi Persembunyian Sang Buronan KPK Kini Mulai Ditemukan

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menduga Harun Masiku berada di negara ASEAN atau Asia Pasifik.

Editor: Rhendi Umar
Facebook
Buronan Harun Masiku 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Harun Masiku?

Dia adalah politisi PDIP yang juga buronan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

Terkini, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana menduga Harun Masiku berada di negara ASEAN atau Asia Pasifik.

"Wilayah negara tetangga ASEAN terdekat dan kemungkinan besar dijadikan tempat persembunyian dan wilayah Asia Pasifik," kata Amur kepada jurnalis, Rabu (11/8/2021).

Foto politikus PDIP <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/harun-masiku' title='Harun Masiku'>Harun Masiku</a> semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/buronan-kpk' title='buronan KPK'>buronan KPK</a>.
Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK. (KPU

Ia menyebutkan sejumlah negara dari 194 negara yang tergabung anggota interpol juga telah merespon red notice terhadap buronan KPK, Harun Masiku.

"Sudah beberapa negara merespon permintaan kita. Jumlah negaranya tidak bisa saya sebutkan," kata dia.

Amur menuturkan, negara-negara yang telah menanggapi red notice terhadap eks politikus PDI Perjuangan ( PDIP ) Harun Masiku menyatakan buronan KPK itu tidak pernah melintas di negara mereka.

"Menyatakan bahwa subjek belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka," tukas dia.

Adapun red notice terhadap Harun Masiku telah terbit sejak sebulan yang lalu. Nama eks politikus PDIP itu pun telah masuk ke dalam daftar buron terhadap 194 negara yang tergabung interpol.

Amur mengakui bahwa permohonan penerbitan red notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis, memang diminta mengisi salah satu kolom permintaan dipublish atau tidak.

Dalam kasus ini, kata dia, permintaan untuk tidak dipublikasikan red notice eks politikus PDI Perjuangan ( PDIP ) di situs resmi interpol merupakan hasil gelar perkara antara penyidik KPK, Kejaksaan RI maupun internal interpol Indonesia.

"(Yang minta tidak dipublish) penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara. Jadi itu ada contengan 2 pilihan. Jadi sebenernya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik. Karena bagi kami interpol data itu sudah tersebar ke seluruh negara," kata Amur.

Menurutnya, nama Harun Masiku tetap masuk ke dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara meskipun tidak masuk situs resmi interpol.

Dia menyebut permintaan agar nama Harun Masiku dipublish hanya memperlambat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved