Berita Nasional
Kejagung Periksa Asisten Manajer Teknik, Soal Korupsi Pembangunan Jalur Transmisi Sumatera Barat
Kepala pusat penerangan hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan Saksi yang diperiksa yaitu EY selaku Asisten Manajer Teknik.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.
Kepala pusat penerangan hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan Saksi yang diperiksa yaitu EY selaku Asisten Manajer Teknik.
"Dia diperiksa terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh," jelas Kapuspenkum.
Kapuspenukum menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,"ujarnya. ( Rilis Kejagung)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: