Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kejagung Periksa Asisten Manajer Teknik, Soal Korupsi Pembangunan Jalur Transmisi Sumatera Barat

Kepala pusat penerangan hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan Saksi yang diperiksa yaitu EY selaku Asisten Manajer Teknik.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Leonard Eben Ezer Simanjuntak  

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

Kepala pusat penerangan hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan Saksi yang diperiksa yaitu EY selaku Asisten Manajer Teknik.

"Dia diperiksa terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh," jelas Kapuspenkum.

Kapuspenukum menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,

ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,"ujarnya. ( Rilis Kejagung)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved