Nasional
Juliari Batubara Eks Mensos Mohon Dibebaskan Dari Dakwaan Kasus Suap, Minta Maaf Kepada Keluarga
Ia menyesal turut terjerat dalam perkara ini, dan mengaku lalai dalam mengawasi kerja jajarannya pada proyek pengadaan bansos di Kementerian Sosial.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sunat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3 Tahun 6 Bulan Penjara
"Kami sudah menyiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan, terutama berkaitan misalnya tadi kita tidak pernah dengar adanya uang."
"Apa yang disampaikan penuntut hukum lebih banyak berdasarkan asumsi keterangan MJS dan AW, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang lain."
"Di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi bahwa uang yang mereka serahkan ke MJS Rp 7 miliar atau Rp 6 miliar, tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp 32 miliar," tutur Maqdir.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya mendakwa Juliari menerima suap sebesar Rp 32.482.000.000, dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp 32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Serta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar.
Sehingga, total uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rizki Sandi Saputra)
Like and Subscribe :
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Juliari Batubara: Hanya Majelis Hakim yang Bisa Akhiri Penderitaan Keluarga Saya
Berita nlain terkait Juliari Batubara