Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

Info Lengkap PPKM, Beda Aturan di Level 2, 3 dan 4

Info lengkap tentang PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Inilah perbedaan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2.

Kolase Tribun Manado/Handhika Dawangi
Beda PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info lengkap tentang PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Inilah perbedaan PPKM level 4, level 3 dan level 2. PPKM telah resmi diperpanjang oleh pemerintah

Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan PPKM di tiga level itu.

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Rabu 11 Agustus 2021, Info BMKG 20 Daerah Berpotensi

Baca juga: Gempa Terkini Selasa 10 Agustus 2021, Info BMKG Ini Kekuatan dan Pusat Gempa

Baca juga: Cuaca untuk 33 Kota di Indonesia Rabu 11 Agustus 2021, Info Terkini BMKG Hujan di Daerah Ini

PPKM (Dokumentasi Tribun Manado)

PPKM Level 4 yang sejatinya berakhir Senin (9/8/2021) diperpanjang, namun akan berakhir beda waktu untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Sama-sama dimulai pada 10 Agustus, perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sampai 16 Agustus, sementara PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus.

Di sisi lain, kebijakan PPKM di Jawa-Bali tak hanya dilakukan untuk berstatus Level 4, namun diberlakukan juga untuk Level 3 dan Level 2.

Adapun dalam aturan terbaru, terdapat 72 kota dan kabupaten yang wajib menjalankan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

Kemudian 55 kota dan kabupaten berstatus PPKM Level 3 serta 2 kabupaten dengan PPKM Level 2.

Diterangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.

Baca juga: Info Lengkap PPKM, Beda Aturan di Level 2, 3 dan 4

Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/7/2021). Hari ke-9 diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kondisi lalu lintas di jalan tol dalam kota terlihat sepi. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, di mana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4 empat).

Berikut ini akan diuraikan ketentuan aturan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved