Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Minsel, Polres dan TNI Gelar Operasi Gabungan

Pemerintah Kabupaten Minsel bekerjasama dengan Polres Minsel dan unsur (TNI), bahu membahu menggelar operasi protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Rul Mantik | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tim Gabungan
Operasi gabungan Pemkab, Polres dan TNI di Kabupaten Minsel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tak henti dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Minsel bekerjasama dengan Polres Minsel dan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), bahu membahu menggelar operasi protokol kesehatan Covid-19.

Sasarannya adalah rumah makan, kafe, tempat nongkrong anak muda dan pusat perbelanjaan lain.

Menurut Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, penerapan PPKM di Kabupaten Minsel harus dilaksanakan dengan tegas.

"Yang melanggar akan kita beri sanksi tegas, baik itu rumah makan, kafe dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya," tandas Franky Wongkar, Senin (9/8/2021).

Penegasan penerapan PPKM di Kabupaten Minsel, kata Franky, bertujuan untuk melindungi warga Minsel dari Covid-19.

"Keselamatan rakyat adalah yang paling utama. Kita harus berupaya untuk melindungi warga Minsel dari serangan Covid-19," paparnya.

"Dengan penerapan PPKM ini, kita berharap kasus Covid-19 di Kabupaten Minsel akan terus menurun," imbuh Franky.

Sementara itu, Polres Minsel terus mem-back up Pemkab Minsel dalam penerapan PPKM.

Tiap malam, petugas Polres yang diperkuat TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja, menggelar operasi PPKM.

"Minggu malam kami menggelar operasi. Bahkan, tiap malam kami tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP melakukan patroli di seluruh rumah makan, rumah kopi maupun lokasi keramaian lainnya di seputaran Jalan Raya Boulevard Amurang serta Tumpaan," ungkap Iptu Robby Tangkere, Piket Pengawas Polres Minsel.

Dikatakan Robby Tangkere, saat patroli, mereka memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengunjung maupun pemilik usaha terkait kepatuhan protokol kesehatan serta menaati kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan jam operasional.

"Patroli bukan hanya penindakan, namun kami menyampaikan imbauan, edukasi kepada warga di rumah makan, rumah kopi, lokasi keramaian agar tetap mematuhi Prokes pencegahan Covid-19. Kepada pemilik, pelaku usaha rumah makan, cafe, rumah kopi, kios, warung, diminta untuk menaati kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan batasan jam operasional," papar Robby Tangkere.

Hanya saja, tegasnya, untuk penerapan protokol kesehatan, tidak cukup hanya operasi dan razia dari petugas keamanan.

Butuh peran serta para pelaku usaha serta masyarakat Minsel pada umumnya untuk memerapkan prokes secara mandiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved