KKB di Papua
Muncul KKB Papua Baru, Dipimpin Panglima TPNPB Fernando Warobai, Warga Yapen Jadi Korban Teror
Berada di Kepulauan Yapen, kelompok tersebut dipimpin Panglima TPNPB Fernando Warobai.
Kapolres mengungkapkan bahwa menjelang 17 Agustus 2021 aparat TNI Polri melakukan antisipasi kemungkinan ancaman atau kerawanan terhadap kamtibmas.
Sehingga saat didapat informasi akan adanya sabotase, aparat bertindak.
"Kami tidak mau kecolongan, Kita mengantisipasi segera dan mengambil langkah-langkah sehingga apa yang menjadi rencana
atau target mereka menjelang 17 Agustus ini bisa kita antisipasi dengan baik kita hentikan dan eliminir" imbuhnya.
Pokres Yapen telah banyak menerima laporan mulai dari perbuatan Pengancaman, Penganiayaan, Pemerasan dan kepemilikan senjata api ilegal juga bahan peledak ilegal di terapkan pasal-pasal konvensional
atau tindak pidana umum termasuk juga dengan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 ( senjata api bahan peledak akan diterapkan ).
“Saya mewakili aparat keamanan disini kita akan terus melakukan pengejaran, kita akan memproses pihak yang terkait dan penanggung jawabnya yaitu saudara Fernando Worabai yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah di terbitkan DPOnya.

Tersangka beserta kelompoknya akan terus kita cari sampai tertangkap, dan terhadap yang bersangkutan kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku" tegas AKBP Ferdyan Indra Fahmi.
Kapolres juga memberi jaminan keamanan kepada masyarakat, Tokoh-tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan tokoh adat agar aktif melaporkan, memberikan informasi akurat kepada kepolisian atas pergerakan kelompok kriminal tersebut
“yang menyerahkan diri kita akan beri apresiasi tetapi bila namanya sudah masuk dalam daftar tersangka atau DPO semuanya kita akan lakukan proses penegakan hukum “ tandasnya.
KKB Ppua ini berusaha merektut masyarakat yang belum paham kamtibmas.
Naparat melakukan tindakan prefentif dan menjalin kedekatan dengan tokoh-tokoh masyrakat sehingga dalam waktu 5 bulan banyak kelompok-kelompok bersenjata yang menyerahkan diri untuk kembali menjadi warga Indonesia.
Mereka juga menyerahkan senjata api yang dimiliki, bersama amunisi dan atribut-atribut lainnya sehingga kepada mereka diberikan pembinaan dan pendampingan sampai dengan saat ini.
“Namun memasuki tanggal 1 Agustus 2021 sudah saatnya kita melakukan tindakan penegakan hukum.
Jadi cukup waktu lima bulan kita berikan, waktu yang cukup luas bagi kelompok-kelompok yang berseberangan untuk kembali bergabung dengan NKRI namun bagi kelompok-kelompok yang masih eksis menimbulkan gangguan keamanan bahkan mengganggu jalannya proses pemerintahan didaerah ini terhadap kelompok ini kita konsisten mengambil tindakan tegas penegakan hukum” pungkas Kapolres.