Berita Nasional
Masih Ingat Febri Diansyah? Kini Ungkap Hal Menyedihkan Saat Ini di KPK: Prinsip Sudah Memudar
Febri menyatakan, terdapat sejumlah prinsip dasar KPK yang memudar atau bahkan terancam imbas peralihan status pegawai menjadi ASN.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Febri Diansyah?
Dia adalah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini dia angkat suara mengenai aturan perjalanan dinas jajaran lembaga antirasuah dibiayai panitia penyelenggara dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021.
Menurutnya, semakin banyak hal menyedihkan terjadi pada KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri cs yang disebutnya "era baru".
Meski perubahan aturan itu disebut merupakan penyesuaian alih status ASN, kata Febri, hal ini justru membuktikan revisi UU KPK melemahkan sistem nilai yang selama ini dianut lembaga antirasuah.
"Perubahan-perubahan yang terjadi semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun," kata Febri dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Febri menyatakan, terdapat sejumlah prinsip dasar KPK yang memudar atau bahkan terancam imbas peralihan status pegawai menjadi ASN.
Baginya, perubahan aturan tersebut perlu dilihat sebagai rangkaian dari perubahan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas.
Ia menambahkan, Peraturan KPK 7/2012 dibuat sekaligus menghindari celah bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara.
Bahkan, aturan yang diterapkan di KPK tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain.
"Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost yang tidak hanya berlaku bagi pegawai tapi juga pimpinan KPK saat itu. Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini," kata Febri.
Dirinya pun mengingatkan agar insan KPK tertular kebiasaan menambah penghasilan melalui perjalanan dinas.
"Ingat, gaji dan penghasilan yang diterima pimpinan dan pegawai KPK lebih tinggi dibanding ASN secara umum," kata Febri.
Diberitakan, KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan diteken tertanggal 30 Juli 2021.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Keluar dari KPK Febri Diansyah Bentuk Kantor Hukum, Komitmen Tak Dampingi Kasus Korupsi
Saat menyatakan mundur, Febri tak menyebutkan ke mana ia akan berlabuh.
Publik lantas bertanya-tanya ke mana Febri akan pergi setelah meninggalkan KPK.
Dan kini setelah dua pekan berselang usai pengunduran dirinya itu, Febri kembali muncul ke publik.
Kali ini bersama kawan lamanya di Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
Masih berkutat dengan urusan hukum dan korupsi, Febri dan Donal kini membentuk kantor hukum
bernama Visi Integritas.
Kebetulan Donal juga sudah mundur dari ICW tak lama usai Febri mengundurkan diri dari KPK.
Febri memperkenalkan kantor hukum barunya itu di media sosial Twitter dengan akun
@Visi_Integritas pada Jumat (30/10/2020).
Ilmu dari KPK tetap dibawa Febri di kantor hukumnya ini.
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Kantor hukumnya bertekad tidak tak akan membela terdakwa kasus korupsi, dengan catatan.
"Mengenal VISI.. kami sedang membangun impian adanya sebuah kantor hukum yang tidak hanya
memberikan jasa hukum (sebagai advokat/pengacara), tapi juga memperjuangkan ide dan nilai
antikorupsi, dan berperan kuat dalam advokasi membela masyarakat yang jadi korban korupsi serta
perlindungan konsumen," tulis akun Twitter VISI INTEGRITAS Law Office, seperti dilihat, Jumat
(30/10/2020).
"Ada yang menggunakan istilah 'Strategic Litigation', sebuah pendekatan di jalur LITIGASI untuk
mendorong perbaikan kebijakan, peraturan hingga ikut mewarnai budaya hukum untuk kepentingan
publik. Kami, memilih fokus pada 2 kepentingan publik: korban korupsi dan perlindungan konsumen,"
sambungnya.
Kantor hukum yang didirikan dua pria asal Sumatera Barat itu juga berkomitmen tidak akan
mendampingi kasus korupsi.
Kantor hukum ini memiliki konsep berbeda dari kebanyakan kantor hukum di Indonesia.
"Bagaimana dengan jasa hukum yang diberikan? Sebagai sebuah kantor hukum dan profesi advokat yang
kami jalankan, tentu saja pemberian pendampingan dan jasa hukum kami jalankan. Dengan catatan
yang kami bold: kantor ini tidak akan mendampingi KASUS KORUPSI."
"Kalaupun terdapat indikasi 'rekayasa hukum' atau keinginan menjadi justice collaborator (JC) dan whistleblower (WB), kami mendisain mekanisme pengambilan keputusan(menangani/tidak) melalui sebuah board advisors, agar meminimalisir potensi konflik kepentingan partner dalam memutuskan," katanya.
Meski baru didirikan, kantor hukum yang didirikan Febri dan Donal sudah mendapatkan klien, yakni
Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Sutan Riska.
Lewat unggahan di instagram-nya, Sutan Riska memposting kebersamaan bersama Febri dan Donal.
"Alhamdulillah sudah berdiskusi beberapa hal dengan Kuasa Hukum saya; bang @febridiansyah.id dan
@donalfariz. Tidak mudah mengajak dua orang ini kemari."
"Mereka bersedia mendampingi setelah saya jelaskan apa yang saya lakukan dan ke depan yang hendak diperjuangkan. Doakan kami. Insya Allah niat baik berjalan baik...," demikian unggahan dari @sutanriska, Jumat (30/10/2020).
Sutan Riska diketahui maju lagi untuk periode kedua Bupati Dharmasraya.
Bisa jadi, kehadiran Febri dan Donal untuk mendampingi Sutan Riska selama proses Pilkada sebagai
penasihat hukum.
Proses Pilkada bukan sebatas pemilihan saja, tetapi juga akan ada gugatan-gugatan yang menyertai.
Sayangnya baik Febri dan Donal belum bisa dikonfirmasi soal pekerjaan menjadi penasihat hukum
Sutan Riska yang juga politikus PDIP itu. (tribun network/dit/dod)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Febri Diansyah: Ingat, Gaji Pimpinan dan Pegawai KPK Lebih Tinggi dari ASN Secara Umum