Kabar Artis
Resmi Jadi Tersangka, Jerinx SID Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya
Jerinx SID terjerat dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. Polda Metro Jaya sudah menetapkan status tersangka kepadanya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID harus berurusan dengan pihak kepolisian lagi.
Jerinx SID terjerat dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan status tersangka kepadanya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 7 Agustus 2021, Capricorn akan Berhasil, Virgo Istirahat
Baca juga: Rizky Billar Gelar Pesta Lepas Lajang, Prosesi Pernikahan Leslar akan Disiarkan Secara Langsung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.
Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.
Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.
Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.
Ia kemudian mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.