Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Musisi Jerinx SID Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan Terhadap Adam Deni

Musisi Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan. Jerinx dilaporkan Adam Deni pada 10 Juli 2021.

Penulis: Shity Nurjanah | Editor: Shity Nurjanah
Instagram@ ncdpapl
Jerinx SID 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Musisi Jerinx SID Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan Terhadap Adam Deni

Musisi Jerinx SID kembali ditetapkan sebagia tersangka.

Pemilik nama lengkap I Gede Aryastina telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media pada Sabtu (7/8/2021).

Jerinx SID (Instagram Jerinx SID)

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara. Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021), dikutip dari Kompas.com.

Usai penetapan tersangka, pihak penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan memanggil kembali Jerinx untuk diperiksa pada 9 Agustus 2021.

Diketahui sebelumnya, Jerinx dilaporkan Adam Deni pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengiriman ancaman lewat media elektronik.

Di mana Adam Deni mengaku telah menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.

Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Instagram)

Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Usut punya usut, kasus ini bermula saat Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.

Tak lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, yang kemudian pada saat itu dirinya dimaki-maki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved