Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Anak Buah Jendral Andika Perkasa Selewengkan Anggaran Dua Lembaga Pendidikan TNI AD, Ini Hukumannya

Jendaral Andika pun langsung memerintahkan agar oknum yang melakukan penyelewengan itu segera mengembalikan uang tersebut ke negara.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Mabes TNI
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Tindak Tegas Personel TNI AD yang salahgunakan anggaran. 

Termasuk siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara.

Mendapatkan laporan tersebut Andika pun langsung memerintahkan agar oknum yang melakukan penyelewengan itu segera mengembalikan uang tersebut ke negara.

Ia juga meminta pengembalian harus berupa transfer agar memiliki bukti.

"Semua uang wajib dikembalikan, kalau sudah dikembalikan kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer sebab saya tidak mau cash.

Jadi harus dicari nomor rekening termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," tegas Andika seperti dimuat dalam akun resmi Instagram TNI AD, dikutip Jumat (6/8/2021).

Hukuman tidak hanya berupa pengembalian uang.

Andika menegaskan sanksi teguran disiplin militer juga harus dijatuhkan pada para pelaku.

Bahkan mereka bisa dijerat pidana.

"Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran, dan teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga.

Kalau mereka enggak mau mengembalikan baru pidana supaya mereka tahu.

Sebab kalau cuma dikembalikan saja akan berulang," kata Andika.

Andika mengatakan, hukuman pidana akan dikenakan bila pelaku tak segera mengembalikan uang yang telah digunakan.

Selain itu ia juga memerintahkan para pelaku dirotasi atau dipindahkan.

"Hukuman ini plus pindah. Jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsung merotasi," kata Andika.

Tindakan Andika yang membuka kasus dugaan penyelewengan anggaran pendidikan di kalangan internal TNI AD itu mendapat apresiasi dari DPR.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved