Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Suami Disiram Minyak Panas Istrinya karena Kesal Disuruh Goreng Ikan, Ternyata Status Mereka Begini

Seorang suami jadi korban kekerasan istrinya sendiri, diketahui kekerasan itu terjadi saat sang suami menyuruh istrinya memasak ikan.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Manado
Ilustrasi seorang suami disitam minyak panas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang suami jadi korban kekerasan istrinya sendiri.

Diketahui kekerasan itu terjadi saat sang suami menyuruh istrinya memasak ikan.

Namun suaminya bukan mendapatkan ikan goreng tapi malah minyak panas.

Baca juga: Malapetaka saat Pesta Pernikahan, 17 Orang Tamu Undangan Tewas saat Berada di Gubuk Timah

Baca juga: Hasil Survei Presiden 3 Periode Disetujui Pendukung PDIP dan Golkar, Anggota DPD: Saya Tidak Percaya

Polisi menetapkan RS (40) warga asal Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, sebagai tersangka. Ia menganiaya suaminya sendiri, Anwar (50), dengan cara menyiramkan minyak panas. (KOMPAS.COM/dok. Polsek Madapangga)

Seorang istri RS (40) terancam 10 tahun penjara akibat menganiaya sendiri Anwar (50).

Ia menyiramkan minyak panas ke sang suami pada Sabtu (31/7/2021) pukul 16.30 Wita.

Akibat perbuatan sang istri, Anwar mengalami luka melepuh pada wajah dan sekujur tubuhnya.

Polisi menetapkan RS, warga asal Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, tersebu sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,

RS yang siram suami pakai minyak panas ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka Heri Kuswanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima sebelum mengetahui status pernikahan antara pelaku dan korban.

Keduanya, ucap Heri, nikah secara agama atau siri dan tinggal bersama selama bertahun-tahun. 

"Setelah mengetahui status keduanya, penanganan kasus ini kami kembalikan ke Polsek Madapangga," kata Heri.

Kini, RS ditahan di Mapolsek Woha sebagai tahanan titipan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved