Kasus Penganiayaan
Suami Disiram Minyak Panas Istrinya karena Kesal Disuruh Goreng Ikan, Ternyata Status Mereka Begini
Seorang suami jadi korban kekerasan istrinya sendiri, diketahui kekerasan itu terjadi saat sang suami menyuruh istrinya memasak ikan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang suami jadi korban kekerasan istrinya sendiri.
Diketahui kekerasan itu terjadi saat sang suami menyuruh istrinya memasak ikan.
Namun suaminya bukan mendapatkan ikan goreng tapi malah minyak panas.
Baca juga: Malapetaka saat Pesta Pernikahan, 17 Orang Tamu Undangan Tewas saat Berada di Gubuk Timah
Baca juga: Hasil Survei Presiden 3 Periode Disetujui Pendukung PDIP dan Golkar, Anggota DPD: Saya Tidak Percaya
Polisi menetapkan RS (40) warga asal Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, sebagai tersangka. Ia menganiaya suaminya sendiri, Anwar (50), dengan cara menyiramkan minyak panas. (KOMPAS.COM/dok. Polsek Madapangga)
Seorang istri RS (40) terancam 10 tahun penjara akibat menganiaya sendiri Anwar (50).
Ia menyiramkan minyak panas ke sang suami pada Sabtu (31/7/2021) pukul 16.30 Wita.
Akibat perbuatan sang istri, Anwar mengalami luka melepuh pada wajah dan sekujur tubuhnya.
Polisi menetapkan RS, warga asal Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, tersebu sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,
RS yang siram suami pakai minyak panas ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim, Bripka Heri Kuswanto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/8/2021).
Kasus tersebut sempat dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima sebelum mengetahui status pernikahan antara pelaku dan korban.
Keduanya, ucap Heri, nikah secara agama atau siri dan tinggal bersama selama bertahun-tahun.
"Setelah mengetahui status keduanya, penanganan kasus ini kami kembalikan ke Polsek Madapangga," kata Heri.
Kini, RS ditahan di Mapolsek Woha sebagai tahanan titipan.