Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jaksa Pinangki

Permintaan MAKI Terkabul, Jaksa Pinangki Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Semua Fasilitas Ditarik

Pinangki Sirna Malasari yang berstatus Jaksa (PNS Kejagung) akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. Permintaan MAKI terkabul.

Editor: Frandi Piring
DOK PRIBADI via TribunTimur.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diberhentikan secara tidak hormat oleh Kejagung RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permintaan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) akhirnya dikabulkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Hal itu merujuk status Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pinangki Sirna Malasari yang berstatus Jaksa (PNS Kejagung) akhirnya Diberhentikan secara tidak hormat.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kini Pinangki Sirna Malasari diberhentikan secara tidak hormat oleh Kejagung RI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww. ((ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga))

Diberitakan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan seluruh fasilitas negara untuk Pinangki Sirna Malasari telah dicabut.

Pinangki, terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, resmi diberhentikan secara tidak hormat per Jumat (6/8/2021) hari ini.

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah tidak dipegang oleh Pinangki lagi.

Sudah ditarik dari Pinangki," kata Leonard dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat.

Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.

Berdasarkan surat keputusan JA, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Putusan JA mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Leonard.

Saat terlibat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia pun terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.

Namun, hukuman itu dipangkas pada pengadilan tingkat banding menjadi hanya 4 tahun penjara.

Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) menyinggung status Pinangki Sirna Malasari yang masih aktif sebagai PNS (Kejagung).

Hal itu diungkapkan pihak MAKI dalam acara Mata Najwa Trans 7.

Di Mata Najwa edisi Rabu 4 Agustus 2021 tadi malam menyajikan pembahasan tentang vonis hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga Edhy Prabowo.

Dalam acara yang dipandu Najwa Shihab dan berlangsung tadi malam di kanal Trans 7, menghadirkan pihak dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Keduanya merupakan terdakwa kasus suap korupsi yang terungkap di tahun 2020 dan menjadi pembahasan di Mata Najwa.

Mata Najwa edisi Rabu 4 Agustus tadi malam menyoroti keduanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan fakta terbaru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Rupanya, setelah dipindahkan ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Boyamin, dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).

Boyamin Saiman Di Mata Najwa Rabu 4 Agustus 2021. Jaksa Pinangki masih digaji negara.
Boyamin Saiman Di Mata Najwa Rabu 4 Agustus 2021. Jaksa Pinangki masih digaji negara. (YouTube Najwa Shihab/Screenshot)

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja."

"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari Youtube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

Boyamin pun mengakui, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.

Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.

Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.

"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."

"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.

Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang masih diterima oleh Jaksa Pinangki?

Dilansir Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.

Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.

Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.

Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/15524381/resmi-pecat-pinangki-kejagung-pastikan-seluruh-fasilitas-dari-negara-sudah

https://m.tribunnews.com/nasional/2021/08/05/belum-dicopot-dari-jabatannya-maki-ungkap-jaksa-pinangki-masih-digaji-negara-segini-besarannya?page=all

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved