Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Perintah Jenderal Andika kepada Jajaran Saat Tahu Ada Penyalahgunaan Anggaran Pendidikan di TNI AD

Jenderal Andika Perkasa langsung memberikan perintah tegas kepada jajarannya saat mengetahui ada dugaan penyalahgunaan anggaran. 

Tangkap Layar YouTube Channel TNI AD
Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa langsung memberikan perintah tegas kepada jajarannya saat mengetahui ada dugaan penyalahgunaan anggaran

Berikut penyampaian lengkap Jenderal Andika Perkasa terkait hal tersebut. 

Jenderal Andika Perkasa menyampaikan hal itu dalam video yang diunggah YouTube TNI AD. 

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi Sabtu 7 Agustus 2021, Info BMKG 25 Daerah Berpotensi

Baca juga: Cuaca Sabtu 7 Agustus 2021, Info BMKG untuk 33 Kota di Indonesia, Hujan di Daerah-daerah Ini

Baca juga: Temuan BPK di APBD Pemprov DKI Era Anies Baswedan, Bantuan Salah Sasaran hingga PNS Meninggal Digaji

Jenderal TNI Andika Perkasa. (Triibunnews.com)

KSAD TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran pendidikan di TNI AD.

Disebut terdapat kejanggalan anggaran di Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.

Dalam video berjudul 'Rapat Staf Kasad Terkait Laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi tentang Penyalahgunaan Anggaran', terekam rapat internal TNI AD dipimpin Jenderal Andika.

Ditulis dalam keterangan video, penyalahgunaan anggaran ini merupakan temuan dari TIM Wasev kepada KSAD.

Tahun anggaran yang dimaksud yakni tahun anggaran 2020.

Disebutkan dalam video itu, kejanggalan penyalahgunaan anggaran berupa pemotongan gaji siswa, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya.

KASAD Jenderal Andika Perkasa saat mengecek kesiapan personel (surya.co.id/nuraini faiq)

Jenderal Andika Perkasa meminta agar semua uang yang disalahgunakan dikembalikan.

Pengembalian dilakukan secara transfer bank. Tidak disebut berapa anggaran yang disalahgunakan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved