Kabar Artis
Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Aksi Dinar Candy yang memprotes kebijakan perpanjangan PPKM itu pun kini berbuntut panjang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Dinar Candy saat ini tengah jadi sorotan.
Dinar Candy baru-baru ini viral lantaran aksinya memakai bikini di jalan raya.
Aksi Dinar Candy yang memprotes kebijakan perpanjangan PPKM itu pun kini berbuntut panjang.
Baca juga: Amanda Manopo Ingin Nikah Muda, Pikirannya Kini Berubah, Angelica Manopo Bongkar Penyebanya
Baca juga: Baim Wong Mengaku Sempat Iri pada Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ternyata Karena Hal Ini
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (5/8/2021).
Dinar Candy diamankan kepolisian pada Rabu (4/8/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Foto: Dinar Candy.
Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.
Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Kepada awak media, Kombes Pol Aziz mengatakan, Dinar Candy disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi.
"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.
Kombes Azis menambahkan Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal itu berisi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tuturnya.
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.