Anggaran Alat Rapit Test
Anies Baswedan Kena Masalah Lagi, BPK Temukan Anggaran Rp 1,19 Miliar Pemborosan Pemprov DKI
Dalam penanganan Covid-19 pemerintah dituntut untuk menggunakan dana sebaik-baiknya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam penanganan Covid-19 pemerintah dituntut untuk menggunakan dana sebaik-baiknya.
Terkait hal tersebut Anies Baswedan kembali kena masalah terkait pemborosan anggaran.
Diketahui sebanyak 1,19 miliar digunakan untuk oembelian alat rapid test Covid-19.
Baca juga: Nama Tiara Andini Trending Topik setelah Cuitannya Disoroti, Netizen: Gak Usah Sok Beropini
Baca juga: Protes soal PPKM, Ketua AKAR Lakukan Aksi Percobaan Bunuh Diri, Usaha Ditutup dan Banyak Cicilan
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. (Tangkap Layar Instagram dkijakarta)
Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran ini.
Dan tentu hal ini memakan biaya yang tak sedikit.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran Rp1,19 miliar yang dilakukan jajaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pembelian alat rapid test Covid-19.
Anggaran itu diambil dari pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran diketahui Pemprov DKI Jakarta melakukan dua kali pengadaan rapid test Covid-19 dengan merk sama dalam waktu berdekatan.
Dalam dua kali kesempatan pengadaan itu, Pemprov DKI menggunakan penyedia jasa berbeda, yaitu PT NPN dan PT TKM.
Awalnya, Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan memesan 50 ribu pieces alat rapid test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassette (WB/S/P) dalam satu kemasan isi 25 cassette senilai Rp9,87 dari PT NPN.
Jenis kontrak yang dibuat merupakan kontrak harga satuan.
“Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 19 hari kerja yang dimulai pada tanggal 19 Mei sampai dengan 8 Juni 2020,” tulis laporan BPK yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo, Kamis (5/8/2021).