Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Hingga Juli 2021, Meningkatnya Pernikahan Dini di Bolsel

Data pernikahan dini di Kabupaten Bolmong Selatan dimasa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan.

Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Chintya Rantung
Indra lapa/Tribun Manado
Pengadilan Agama (PA) Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Data pernikahan dini di Kabupaten Bolmong Selatan dimasa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara.

Tercatat dari Januari hingga Juli 2021 sudah menerima 121 permohonan dispensasi kawin.

Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan atau biasanya disebut pernikahan dini.

Angka tersebut mengalami peningkatan sekira tiga kali lipat jika dibandingkan dengan 2020 yang hanya tercatat 37 kasus.

Angka di tahun 2020 juga mengalami penurunan yang signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hasil rekapan PA Bolsel menyebutkan, 2019 yang tercatat berjumlah 77 kasus.

Satu hal yang menjadi catatan PA Bolsel terkait data tersebut, mayoritas permohonan dispensasi kawin diajukan oleh pihak perempuan.

Kepada TribunManado.co.id, Humas PA Bolsel Nanang Soleman menjelaskan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga PA mengeluarkan dispensasi kawin.

Juga yang paling sering terjadi di Bolsel terkait pertimbangan norma sosial ataupun agama.

“Rata-rata alasannya mendesak, biasanya si perempuan hamil duluan, atau hubungan antara pasangan sudah dekat, sehingga perlu disahkan agar tidak melanggar norma agama,” ujarnya ketika ditemui TribunManado.co.id, Kamis (5/8/2021).

Kendati demikian, Nanang mengaku tidak serta merta pihak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin langsung disetujui oleh PA tetapi ada batasan-batasan ataupun syarat yang harus dipenuhi.

“Pemohon harus memasukan bukti autentik dan menghadirkan pihak wali, salah satu contohnya jika alasan pemohon hamil, maka mereka harus memasukan bukti berupa surat keterangan dokter,” jelas dia

Menanggapi fenomena ini, Pengamat Sosial asal Kota Manado, Sulwesi Utara (Sulut), Adlan Ryan Habibie yang dihubungi tribunmanado.co.id mengatakan, pernikahan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium).

Peningkatan dispensasi perkawinan dinilainya harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

“Lima tahun terakhir hampir secara nasional naik delapan kali lipat, atau kurang lebih 750 persen," ungkapnya

"Ini menandakan, keputusan Mahkamah Konstitusi menaikkan usia kawin menjadi kurang efektif,” tambah dia

Ryan sapaan akrabnya menjelaskan, upaya DPR dalam merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun tahun 2019 sejak 14 Oktober silam.

Sebenarnya aturan itu ditujukan untuk mencegah perkawinan anak.

“Sebelum revisi aturan menyebutkan perempuan boleh menikah setelah berusia 16 tahun, sedangkan laki-laki setelah menginjak usia 19 tahun, sekarang baik perempuan atau laki-laki hanya bisa menikah setelah sama-sama menginjak 19 tahun,” jelasnya.

Menurut Ryan, pemerintah seharusnya meningkatkan sosialisasi ke masyarakat baik dari segi regulasi dan pernikahan dini itu sendiri.

“Sosialisasi kebijakan perlu dilakukan secara maksimal, adapun lembaga-lembaga yang bertanggung jawab memberikan dispensasi perkawinan harusnya diperketat lagi,” pintanya

Ia pun menambahkan, ada beberapa faktor yang datangnya dari masyarakat itu sendiri.

Diantaranya anak perempuan telah hamil duluan, resiko anak pasca berhubungan seksual, pasangan saling mencintai.

“Selain pemerintah, peranan orang tua sebenarnya adalah yang paling utama, karena tidak sedikit orang tua beranggapan bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial atau untuk menghindari firasat zina menjadi alasan pengabulan permohonan perkawinan,” tandasnya (Dra)

Tentang Bolsel

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia dengan pusat pemerintahan berada di Molibagu.

Jarak dari Ibu Kota Provinsi Sulut, Kota Manado ke Ibu Kota Kabupaten Molibagu yakni 264,9 km atau 6 jam 22 menit perjalanan menggunakan kendaraan.

Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kabupaten ini berbasatan dengan Kabupaten Bolmong, Boltim, Bolmut dan Provinsi Gorontalo.

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terdiri dari 7 kecamatan dan 81 desa, dengan luas wilayah 1.615,86 km².

Saat ini Kabupaten Bolsel dipimpin Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.

Baca juga: Ketua Gerindra Sulut, Conny Rumondor Hadiahkan Rumah Bagi Greysia Polii

Baca juga: Sosok Habib Saggaf, Ketua Utama Alkhairaat Palu, Pemakaman Dihadiri Ribuan Orang

Baca juga: Klasemen Olimpiade Tokyo 2020, China Kokoh Dipuncak dengan Medali Emas Terbanyak

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved