Berita Bolsel
Hingga Juli 2021, Meningkatnya Pernikahan Dini di Bolsel
Data pernikahan dini di Kabupaten Bolmong Selatan dimasa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan.
Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Data pernikahan dini di Kabupaten Bolmong Selatan dimasa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara.
Tercatat dari Januari hingga Juli 2021 sudah menerima 121 permohonan dispensasi kawin.
Dispensasi kawin adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan atau biasanya disebut pernikahan dini.
Angka tersebut mengalami peningkatan sekira tiga kali lipat jika dibandingkan dengan 2020 yang hanya tercatat 37 kasus.
Angka di tahun 2020 juga mengalami penurunan yang signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hasil rekapan PA Bolsel menyebutkan, 2019 yang tercatat berjumlah 77 kasus.
Satu hal yang menjadi catatan PA Bolsel terkait data tersebut, mayoritas permohonan dispensasi kawin diajukan oleh pihak perempuan.
Kepada TribunManado.co.id, Humas PA Bolsel Nanang Soleman menjelaskan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga PA mengeluarkan dispensasi kawin.
Juga yang paling sering terjadi di Bolsel terkait pertimbangan norma sosial ataupun agama.
“Rata-rata alasannya mendesak, biasanya si perempuan hamil duluan, atau hubungan antara pasangan sudah dekat, sehingga perlu disahkan agar tidak melanggar norma agama,” ujarnya ketika ditemui TribunManado.co.id, Kamis (5/8/2021).
Kendati demikian, Nanang mengaku tidak serta merta pihak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin langsung disetujui oleh PA tetapi ada batasan-batasan ataupun syarat yang harus dipenuhi.
“Pemohon harus memasukan bukti autentik dan menghadirkan pihak wali, salah satu contohnya jika alasan pemohon hamil, maka mereka harus memasukan bukti berupa surat keterangan dokter,” jelas dia
Menanggapi fenomena ini, Pengamat Sosial asal Kota Manado, Sulwesi Utara (Sulut), Adlan Ryan Habibie yang dihubungi tribunmanado.co.id mengatakan, pernikahan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium).
Peningkatan dispensasi perkawinan dinilainya harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.