Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Diskominfo Bolmong Bahas Edukasi Penanganan Covid-19 Bareng Wartawan

Diskominfo Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat bersama wartawan yang bertugas di wilayah Bolmong.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Foto Dokumentasi Diskominfo Bolmong.
Diskominfo Bolmong Jenli Mongilong menggelar rapat bersama wartawan yang bertugas di wilayah Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat bersama wartawan yang bertugas di wilayah Bolmong.

Kegiatan itu digelar secara virtual diikuti sejumlah wartawan media cetak maupun online yang bermitra dengan Pemkab Bolmong.

Plt Kepala Diskominfo Bolmong Jenli Mongilong memimpin rapat tersebut membahas beberapa hal penting.

Salah satunya, upaya penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang penanganan Covid-19 di wilayah Bolmong.

“Yang kita tahu bersama bahwa saat ini penyebaran Covid-19 masih merajalela, sehingga Pemkab Bolmong mengajak media untuk berperan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat untuk tetap menerapakan protokol kesehatan,”ujar Jenli, Kamis (5/8/2021) melalui saluran telepon.

Jenli menyebut peran media sangat penting untuk mengedukasi masyarakat tentang informasi penanganan Covid-19.

Apalagi saat ini Pemkab Bolmong sedang fokus dalam proses pencegahan maupun vaksinasi secara massal.

“Pemkab Bolmong telah melakukan upaya untuk menekan angka Covid-19, salah satunya adalah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua, “ujar dia.

Selain itu upaya lain adalah , Pemkab Bolmong menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) .

Kebijakan itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow nomor 232 Tahun 2021 tentang penetapan sistem kerja ASN.

Khusus untuk SKPD yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, lebih dari 2 orang.

Maka harus menerapkan WFO sebanyak 25 persen dari total jumlah pegawai.

Begitupun jika ada pegawai yang terkonfirmasi positif wajib mengajukan perawatan isolasi mandiri selama 14 hari atau lebih sesuai keterangan dokter dengan melampirkan surat keterangan perawatan dari rumah sakit.

"Kalau bukan rumah sakit puskesmas dan hasil rapid antigen dan Swab PCR juga wajib ditunjukkan,” ucapnya.

Sementara itu salah satu wartawan Bolmong Agung Dondo mengatakan, sejauh ini media yang bertugas di wilayah Bolmong cukup terbantu menyangkut informasi oleh Pemkab Bolmong.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved