Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Najwa

Di Mata Najwa, Terungkap Jaksa Pinangki Masih Digaji, Boyamin Saiman: Koruptor Dibiayai Negara

Di Mata Najwa Rabu 4 Agustus 2021 terungkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih digaji negara padahal sudah jadi koruptor.

Editor: Frandi Piring
YouTube Najwa Shihab/Tribunnews.com
Boyamin Saiman Di Mata Najwa Rabu 4 Agustus 2021. Ungkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih digaji negara padahal sudah jadi koruptor. 

"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.

Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang masih diterima oleh Jaksa Pinangki?

Dilansir Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.

Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap Korupsi dijebloskan ke Lapas Tangerang. Kini lepas jilbab.
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap Korupsi dijebloskan ke Lapas Tangerang. Kini lepas jilbab. (Dok. Kejagung)

Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.

Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.

(Tribunnews.com)

Tautan:

https://m.tribunnews.com/nasional/2021/08/05/belum-dicopot-dari-jabatannya-maki-ungkap-jaksa-pinangki-masih-digaji-negara-segini-besarannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved