Berita Kejagung
Korupsi PT Asabri, Kejagung Kembali Periksa Satu Orang Saksi untuk Lakukan Pendalaman
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Rabu (4/8) menyebutkan saksi yang diperiksa adalah TD selaku Nominee.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Rabu (4/8) menyebutkan saksi yang diperiksa adalah TD selaku Nominee Tersangka HH.
“Saksi diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero),” ujarnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa 2 orang saksi terkait kasus PT Asabri, Selasa (3/8).
Leonard dalam keterangannya menyebutkan pemeriksaan tersebut terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.
Dia menerangkan kedua saksi yang diperiksa yakni RAHK selaku Staf Tersangka BTS, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PTAsabri (Persero).
Kemudian APS selaku Nominee Tersangka BTS, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero). (Rilis Kejagung)
SUBSCIRBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: