Berita Manado
Ketua Lingkungan Baru Diminta Kawal PPKM di Manado
Walikota Manado Andrei Angouw menugaskan para Ketua Lingkungan baru untuk mengawal PPKM Level 3.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Walikota Manado Andrei Angouw menugaskan para Ketua Lingkungan baru untuk mengawal PPKM Level 3.
"Para Ketua Lingkungan yang baru saya minta mengawal PPKM di lingkungan masing - masing," kata Andrei Angouw Rabu (4/8/2021) pagi di Pemkot Manado.
Andrei Angouw secara khusus meminta para Ketua Lingkungan untuk awasi kerumunan. Hal tersebut masih sering terjadi dan merupakan penyebab utama penularan Covid 19.
Sebut Andrei Angouw, PPKM sangat penting untuk menurunkan angka Covid 19 di kota Manado yang terus melonjak.
Pemkot Manado, kata Andrei Angouw sudah mengeluarkan surat edaran perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus mendatang.
"Kami menyesuaikan dengan surat edaran PPKM provinsi Sulawesi Utara," kata dia.
Berikut edaran PPKM di Sulut
1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi, wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment COVID-19;
2. Bupati/Walikota menetapkan status kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment COVID-19 di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan COVID-19;
3. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);
4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;
5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
7. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
8. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan
secara ketat;