Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kapolda Sumsel Segera Diperiksa Mabes Polri, Uang Rp 2 Triliun Dipertanyakan: Mau Lihat Kejelasan

Mabes Polri direncanakan akan memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Editor: Rhendi Umar
Humas Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun dari perwakilan keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana 

"Orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya," kata Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Diketahui, penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Menurutnya, penetapan tersangka bisa dijerat kepada pihak yang membantu seolah dana hibah Rp2 triliun tersebut asli dan tidak bohong.

"Penetapan tersangka itu bisa ditetapkan kepada mereka mereka yang membantu seolah olah telah terjadi sumbangan dana tersebut. Termasuk pihak Pemda perlu juga dicurigai," jelasnya.

Lebih lanjut, Fickar menuturkan para tersangka nantinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bisa dituntut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi berita bohong," tukasnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Akan Periksa Kapolda Sumsel Terkait Dana Hibah Rp 2 Triliun yang Diduga Palsu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved