Penanganan Covid
Ini Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Bumil dan Busui, Bisa Meminimalisir Risiko Gejala Berat
Menilik perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa Saja Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Bumil dan Busui?
Ibu hamil di Indonesia termasuk kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19.
Menilik perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Melansir Sehat Negeriku, Senin (2/8/2021), ibu hamil termasuk kelompok sangat berisiko apabila tertular virus corona SARS-CoV-2.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan bersama Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil mulai Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut Kemenkes, ibu hamil (bumil) memiliki peningkatan risiko bergejala berat jika terinfeksi Covid-19.
Terlebih, gejala bisa lebih parah, apabila bumil memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Adapun infeksi Covid-19 berat bisa berdampak bagi bumil dan janinnya.
Oleh karena itu, tindakan pemberian vaksin Covid-19 kepada bumil diharapkan bisa meminimalisir risiko gejala berat.
• Sering Makan Korban, Begini Kondisi Jalan Arie Lasut Singkil Manado
Lalu, apa saja syarat penyuntikan vaksinasi Covid-19 bagi bumil?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tidak sembarang jenis vaksin digunakan untuk vaksinasi Covid-19.
"Bumil tidak bisa pakai jenis vaksin AstraZeneca," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Syarat bumil dapat menerima vaksin Covid-19