Nasional
Hanya Barang Ini yang Dibawa Eks Jaksa Pinangki ke Lapas, Tak Ada Tempat Khusus
Pinangki hanya membawa sejumlah barang pribadi saat memasuki wilayah Lapas Klas IIA Tangerang.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dipindahkan ke Lapas Klas II Tangerang Banten.
Peraturannya sangat ketat, sang mantan jaksa hanya membawa pakaian seadanya.
Ia juga dilarang untuk membawa alat telekomunikasi.
Baca juga: Nasib Jaksa Pinangki, Lepas Jilbab Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Permintaan MAKI Dikabulkan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Klas II Tangerang, Banten. Sebelumnya selama satu bulan, Pinangki menghuni rutan Kejaksaan Agung RI.
Kasie Pembinaan Lapas Klas IIA Tangerang Herti Hartati mengungkapkan, barang pribadi bawaan Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki hanya membawa sejumlah barang pribadi saat memasuki wilayah Lapas Klas IIA Tangerang.
Barang pribadi yang dibawa antara lain baju tidur, pakaian dalam dan sejumlah pakaian bebas yang digunakan sehari-hari.
Baca juga: Eks Jaksa Pinangki Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra Dieksekusi, Penampilannya Jadi Sorotan

Sementara, barang elektronik dan ponsel pribadi dilarang masuk ke Lapas Klas IIA Tangerang.
"Hanya baju dalam, baju tidur, dan beberapa baju bebas. Selain itu tidak ada ya," kata Herti saat ditemui di kantornya, Selasa (3/8/2021).
Sebelum memasuki lapas, Pinangki terlebih dahulu melakukan swab PCR dan hasilnya negatif Covid-19.
Herti juga menjelaskan terpidana kasus fatwa bebas Djoko Tjandra itu langsung diminta untuk bersih-bersih area lapas ketika telah berada di dalam Lapas.
Baca juga: Eks Jaksa Pinangki Terpidana Kasus Suap Djoko Candra Belum Ditahan, Ternyata JPU Lakukan Ini

"Bersih-bersih lingkungan wajib, selain lingkungan di luar, lingkungan kamar. Dari sekarang sudah Bersih-bersih," kata Herti.
Dua pekan pertama, Pinangki akan berada di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.
Tujuan berada di mapenaling untuk memperkenalkan suasana Lapas sebelum dimasukan ke sel biasa bersama tahanan lainnya.
"Kalau untuk tempat hunian tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," kata Herti.
Ia memastikan tidak akan ada sel tahanan khusus untuk Pinangki Sirna Malasari.
Setelah dua pekan, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.
"Nanti akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus," jelas Herti.
Herti juga menjelaskan di sel mapenaling tidak ada fasilitas televisi. Sehingga Pinangki otomatis hanya menghuni kamar sel.
Pinangki akan menjalani masa hukumannya selama 4 tahun penjara.
Putusan itu sesuai penetapan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas memori banding Pinangki.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu hukuman Pinangki dikorting enam tahun dari semula vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Dengan putusan banding itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena sampai batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.(Tribun Network/ega/wly)
Like and Subscribe :
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Eks Jaksa Pinangki Disuruh Bersih-bersih Lapas, Hanya Bawa Pakaian Dalam dan Baju Tidur
Berita lain terkait Eks Jaksa Pinangki