Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun

Sosok Akidi Tio Ternyata Bukan Konglomerat Indonesia, PPATK Belum Temui Ada Transaksi Rp 2 Triliun

Menjadi pertanyaan besar jika seseorang yang kemampuannya diragukan namun memberikan dana sumbangan untuk penanganan pandemi sebesar Rp 2 triliun

Editor: Finneke Wolajan
Foto Istimewa
Wasiat Akidi Tio, Minta Anak-anak Sumbang Uang Tabungan untuk Warga saat kondisi sulit. 

PPATK mengingatkan pejabat negara yang masuk dalam kategori Politically Exposed Persons (PEPs) agar tidak menerima dana bantuan.

Terlebih lagi jika bantuannya bernilai fantastis sehingga diperlukan langkah-langkah klarifikasi.

“Bukan apa-apa ini memang untuk memastikan, karena menjanjikan sesuatu ke masyarakat dan dilakukan sumbangan melalui pejabat negara tentunya ini bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main. Ini perihal serius dan perlu dipastikan PPATK,” kata Dian.


Penyerahan sumbangan penanganan Covid-19 di Palembang dari keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio melalui Polda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021). (Wartakota)

PPATK Ingatkan ke Pejabat Pemerintah, Tak Boleh Sembarangan Terima Dana Sumbangan dan Hibah

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pejabat Pemerintah, baik itu di level daerah hingga pusat, tidak boleh sembarangan menerima suatu barang ataupun uang meskipun bersifat sumbangan atau hibah.

Hal tersebut dikatakan Dian untuk merespons adanya pemberitaan terkait Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.

Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Dian kembali melanjutkan, seorang pejabat Pemerintah di level apapun merupakan termasuk dalam kategori Politically Exposed Person.

Politically Exposed Person atau PEP adalah seseorang yang memiliki fungsi publik yang menonjol.

Sehingga PEP sangat sensitif dan memiliki risiko yang besar terkait kemungkinan terlibat dalam aksi penyuapan dan juga korupsi.

“PEP itu sebetulnya ada prinsipnya, tidak boleh melakukan atau menerima sesuatu yang bersifat gratifikasi,” ucap Dian dalam Live Talk Tribunnews 'Misteri Sumbangan Rp2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa (3/8/2021).

“Walaupun tujuannya sumbangan, tetapi kalau pejabat tersebut memang menerima secara pribadi, sudah pasti tidak boleh,” sambungnya.


Anak Bungsu Akidi Tio, Heriyanti Ditangkap Polisi Terkait Kasus Hibah Rp 2 Triliun yang Tidak Benar. (Tribun Sumsel)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved