Kasus Korupsi
Siapa Rudi Hartono? Pengusaha yang Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan
Kabarnya KPK menahan seorang pengusaha terkait pengadaan lahan, diketahui pengusaha tersebut bernama Rudi Hartono Iskandar yang kini ditahan KPK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya KPK menahan seorang pengusaha terkait pengadaan lahan.
Diketahui pengusaha tersebut bernama Rudi Hartono Iskandar yang kini ditahan KPK.
Berikut ini keterangan dari KPK terkait penahanan pengusaha Rudi Hartono.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Rabu 4 Agustus 2021: Ini 12 Wilayah yang Alami Hujan Lebat dan Angin
Baca juga: Dua Atlet Lompat Tinggi Berbagi Medali Emas Olimpiade Tokyo, Mutaz dan Gianmarco Berunding Bersama
Pengusaha Rudi Hartono Iskandar ditahan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Penahanan itu dilakukan setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) selama 20 hari pertama," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Rudi Hartono sendiri adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), sebuah holding company dengan beberapa business unit diantaranya bergerak di bidang kontraktor & interior, communication.
Ia kini resmi ditahan KPK terhitung sejak hari ini 21 Agustus 2021. Selama penahanan, Rudi Hartono akan mendekam di rumah tahahan KPK Kavli C-1 Gedung KPK Lama.
Sebagai informasi, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, ada juga Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.
Peran Rudi Hartono
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Rudi dalam kasus pengadaan lahan di Munjul ini.
Pada Februari 2019, kata dia, Rudi meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Perumda Sarana Jaya.
Awalnya, penawaran itu menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi tetapi kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja sebagai pihak yang menawarkan.