Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi

KPK Ungkap Dokumen Pencairan Pembelian Tanah Rp 1,8 Triliun Seret Yoory Corneles Pinontoan

Pengungkapan sejumlah kasus korupsi dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke publik. Kasus ini sendiri telah menyeret tersangka

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com
Sosok Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengungkapan sejumlah kasus korupsi dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke publik. Kasus ini sendiri telah menyeret sejumlah tersangka, sehingga terus didalami.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, satu di antara dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah tersebut nilainya mencapai Rp1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).

Yoory Corneles Pinontoan, Tersangka Kasus Pengadaan Lahan
Yoory Corneles Pinontoan, Tersangka Kasus Pengadaan Lahan (kompas.com)

Firli menuturkan, dua dokumen yang ditemukan itu menunjukkan uang tersebut diterima oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

KPK kini disebutnya tengah mendalami peruntukan uang tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.

"Nah, itu semua di dalami," sebut Firli.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka yaitu mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Pada Februari 2019, Rudi meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Perumda Sarana Jaya yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi dan kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja sebagai pihak yang menawarkan.

Baca juga: Anak Sopir Angkot Ini Diremehkan Karena Kuliah di Taiwan, Kini Bahagia Ditawari Kerja oleh Baim Wong

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, 2 Orang Pengendara Tewas, Pemotor Ngebut Tabrak Beat di Persimpangan

Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak Sarana Jaya baik atas nama Andyas Geraldo dan Anja dibuat dengan harga Rp7,5 juta/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m2, dan saat itu juga langsung disetujui Rudi dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Masih di bulan Maret 2019, Yoory selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Kemudian pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja, dan di hari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp108,99 miliar.

Pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudi dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 miliar sebagai uang muka tahap dua kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved