Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kabar Terbaru Harun Masiku, Tidak Masuk Data DPO Interpol padahal Red Notice Sudah Diterbitkan

Red Notice nama Harun Masiku telah diterbitkan pemerintah, namun namanya tak masuk di data Interpol sebagai DPO.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
DPO Buronan Harun Masiku. Nama Harun Masiku tak masuk data DPO Interpol. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Harun Masiku yang menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) buronan kasus korupsi Indonesia dilaporkan tak masuk daftar interpol.

Red Notice nama Harun Masiku telah diterbitkan pemerintah, namun namanya tak masuk di data interpol sebagai DPO.

Selain Harun Masiku, ada empat nama DPO asal Indonesia.

CCTV rekaman Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta
CCTV rekaman Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta ((Kolase (youtube kompastv) dan (kpu.go.id)))

Keempatnya masuk data interpol.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan National Central Bureau Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.

Harun merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs https://www.interpol.int/en ada lima orang buron yang berasal dari Indonesia.

Namun, tidak ada nama Harun Masiku.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan tidak ditampilkannya Harun dalam situs tersebut.

"Belum ditampilin kali ya (data harun masiku di situs interpol)," kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Adapun lima orang buron asal Indonesia di situs interpol yakni Richard Jude Daschbach (84 tahun) Udin Jawi (54 tahun), dan Sofyan Iskandar Nugroho (53 tahun).

Kemudian, ada juga Djatmiko Febri Irwansyah (39 tahun) serta Abdul Gani (49 tahun).

Di sisi lain, Ali menyatakan, lembaga antirasuah itu bisa menjerat siapa saja pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan Harun dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang ancaman pidana maksimalnya hingga 12 tahun penjara.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali, Senin (2/8/2021).

Adapun Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved