Berita Sitaro
Tindaklanjuti Perpanjangan PPKM, Pemkab Sitaro Terbitkan Edaran Bupati
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menebitkan surat edaran bupati.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4514/Sekre-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dengan menebitkan surat edaran bupati.
"Kita sedang menyiapkan edaran bupati sebagai tindaklanjut dari perpanjangan PPKM Mikor di wilayah Sulawesi Utara," kata Koordinator Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sitaro, Bob Wuaten, Senin (2/8/2021).
Menurut Wuaten, isi edaran bupati yang akan diterbitkan tidak jauh berbeda dengan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 30 Juli 2021.
Hanya saja, dalam edaran bupati bakal dicantumkan poin-poin berbeda yang disesuaikan dengan kondisi epidemologi dan tingkat kewaspadaan di Kabupaten Sitaro.
"Intinya, isi dari edaran bupati ini tidak akan lebih tinggi dari isi edaran gubernur. Semua kita sesuaikan dengan keadaan di daerah kita," terang Wuaten.
Ia menyebut, hal-hal yang termuat dalam surat edaran bupati antara lain mengatur tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, pendidikan, sosial kemasyarakat hingga peribadatan.
"Seperti kegiatan pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 50 persen sistem work from office, jam operasional pasar tradisional dan sejenisnya sampai pukul 20.00 Wita, kegiatan belajar mengajar secara virtual hingga pembatasan pelaksanaan ibadah di gedung atau rumah ibadah maupun kedukaan dan resepsi pernikahan," urai Wuaten.
Sejauh ini, lanjutnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sitaro terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan PPKM Mikro sejak pertama kali digulirkan.
Hasilnya kata Wuaten, mayoritas masyarakat telah mematuhi kebijakan pemerintah tersebut.
"Yang masih sering jadi permasalahan adalah soal pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti ibadah, kedukaan dan resepsi pernikahan hingga acara-acara syukuran," sebut Wuaten.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan kampung terus optimal melakukan edukasi dan sosialisai kemasyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya PPKM, khususnya menerapkan protokol kesehatan.
"Apalagi ada sanksi pidana yang bisa diberlakukan bagi setiap orang yang melanggar," kunci Wuaten.
Tentang Sitaro
Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro. Sitaro merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Kabupaten yang beribukota di Ondong Siau ini memiliki luas total 275,96 km2.
Jarak Siau ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 146 Kilometer, dengan waktu tempuh 4 jam naik kapal dari Pelabuhan Manado.
Di Sitaro ada Gunung Karangetang. Salah satu gunung berapi teraktif di Indonesia dengan letusan sebanyak lebih dari 40 kali sejak 1675 serta banyak letusan kecil yang tidak terdokumentasi pada catatan sejarah.
Saat ini kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Sitaro Evangelian Sasingen serta Wakil Bupati John Heit Palandung.