PPKM
PPKM Level 4 Diperpanjang, Presiden Jokowi Sudah Umumkan, Berlaku Hingga 9 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini Senin 2 Agustus.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini Senin 2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia telah resmi diperpanjang.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 juli sampai dengan 2 agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan.
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," ujar Presiden Jokowi dalam tayangan video pada YouTube Channel Sekretariat Presiden Senin 2 Agustus 2021 Pukul 20.00 Wita.
PPKM Level 4, sebelumnya bernama PPKM Darurat, diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
Per 26 Juli, istilah PPKM Darurat dihapus dan diganti PPKM Level 4.
PPKM Level 4 menunjukkan aturan pembatasan yang paling ketat.
Di bawahnya ada PPKM Level 1, 2, dan 3.
Sebagian besar wilayah di Pulau Jawa masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan 4.
Berikut update dari perkembangan PPKM Level 4:
Data Covid-19 dalam Sepekan
Data terkait kasus Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan untuk memperpanjang ataupun melonggarkan PPKM.
Lantas, bagaimana data kasus Covid-19 dalam sepekan ini?
Dari sisi penambahan kasus baru, terlihat adanya penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.