Berita Bolmut
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Bolmut Pembatasan Jam Operasional di Pusat Pembelanjaan
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat ini berstatus zona merah penularan covid-19.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat ini berstatus zona merah penularan covid-19.
Pasalnya, dari hasil kajian Epidemiologi Perkembangan Penyebaran COVID-19 Dinas Kesehatan Bolmut dimana total kasus aktif mencapai 241 kasus dan terus memperlihatkan tren kenaikan, Senin (2/8/2021).
Mengantisipasi kenaikan kasus covid-19 tersebut Pemerintah Kabupaten Bolmut kini melakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat skala Mikro, diantarannya dengan membatasi aktivitas perekonomian dipusat perbelanjaan.
"Jadi memperhatikan hasil kajian Epidemiologi Perkembangan Penyebaran COVID-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmut maka perlu adanya pembatasan aktivitas untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di Kabupaten Bolmut," kata Bupati Depri Pontoh.
Bupati mengatakan untuk aktivitas perbelanjaan dan pertokoan dibatasi jam operasionalnya.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang
menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20:30 Wita
dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)," jelas Bupati Depri.
Lanjut Bupati, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan juga dibatasi jam operasional sampai pukul 20:30 Wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen).
Selain itu, Bupati menetapkan zona kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan COVID-19.
"Untuk sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen), maksimal staf Work From Office(WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan
diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat," ujar Bupati.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan untuk mengintensifkan Tim Satuan Gugus Tugas Kecamatan,Desa/Kelurahan dan Dusun melalui penjagaan posko terkait keluar masuk masyarakat.
"Dinas Kesehatan wajib melakukan 3T (Tracking, Tracing dan Testing) serta monitoring dan evaluasi sekaligus inventarisir seluruh kebutuhan terkait Pencegahan, Penanganan Penyebaran Covid-19 di semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan," sebut Bupati.
Bupati juga mengajak semua elemen masyarakat untuk berkomitmen bersama dalam upaya penanggulangan pemutusan mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bolmut.
"Mari kita selalu menerapkan Protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," pungkas Bupati Bolmut. (Mjr)
Tentang Bolmut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bupati-bolmut-depri-pontohggvglccl.jpg)