Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Edaran Berisi 15 Poin, PPKM Hingga 16 Agustus 2021

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey kembali mengeluarkan Surat Edaran ditujukan ke Bupati / Wali Kota se - Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Tribun manado / Ryo Noor
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey 

11. Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri,maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);

13. Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak
menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

14. Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

15. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19.(ryo)

Baca juga: Anies Baswedan: Faktanya Vaksin Mengurangi Risiko Keparahan dan Kematian Akibat Covid-19

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 06.30 WIB, Seorang Wanita Tewas, Motor Korban Tertabrak Moge yang Ngebut

Baca juga: Warga yang Sudah Vaksin Dua Kali Disebut Anies Baswedan Bisa Bebas Kemana Saja, Ini Penjelasanya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved