Berita Seleb
Sosok Satrio Dewandono Suami Kedua Iis Dahlia, Pilot Punya Gaji Lebih dari Presiden, Segini Nilainya
Pada tahun 2001, Iis menikah lagi dengan seorang pilot bernama Satrio Dewandono dan telah dikaruniai putra yang diberi nama Devano Danendra.
TRIBUNAMANDO.CO.ID- Iis Dahlia sudah punya tempat tersendiri di hati para penggemar dangdut Indonesia.
ia kini tergolong pedangdut senior dan masih sering muncul di layar televisi.
Padahal kini hidupnya tergolong mapan dan kaya raya.
Baca juga: Iis Dahlia Kembali Panen Hujatan Karena Salah Sebut Nama Anak Baim Wong

Iis Laeliyah atau dikenal dengan Iis Dahlia adalah seorang penyanyi dangdut asal Indonesia.
Mengutip Kompas.com, Iis Dahlia mulai dikenal berkat lagu 'Tamu Tak Diundang' yang diambil dari album keduanya.
Album itu konon berhasil menembus angka satu juta kopi dalam waktu beberapa bulan habis dipasaran dan berhasil masuk Museum Rekor Indonesia.
Tecatat wanita kelahiran 1972 ini telah menelurkan puluhan album, serta sejumlah singel kolaborasinya.
Baca juga: Heboh Iis Dahlia Walk Out setelah Debat dengan Pasha Ungu hingga Bikin Sulis Menangis di Panggung

Untuk kehidupan pribadinya, Iis Dahlia diketahui pernah menikah dengan pengusaha Dadang Indra Jaya.
Namun di tahun 1998, Iis Dahlia bercerai meski sudah dikaruniai anak bernama Salshadilla Juwita.
Pada tahun 2001, Iis menikah lagi dengan seorang pilot bernama Satrio Dewandono dan telah dikaruniai putra yang diberi nama Devano Danendra.
Diberitakan Gridhot sebelumnya, Satrio Dewandono diketahui berprofesi sebagai pilot di Garuda Indonesia.
Baca juga: Iis Dahlia Kembali Panen Hujatan Karena Salah Sebut Nama Anak Baim Wong
Biodata Satrio Dewandono, Pilot Garuda Indonesia yang Angkut Harley Davidson, Suami Iis Dahlia.(Virny Apriliyanty via Sajiansedap)
Menurut manajemen Garuda, penghasilan pilot junior di maskapai ini di tahun pertama bisa menyentuh angka Rp 60 jutaan.
Bahkan seorang kapten senior di maskapai bintang lima seperti Garuda Indonesia memiliki penghasilan atau take home pay sekitar Rp 100 jutaan hingga Rp 150 jutaan.
Sedangkan gaji Joko Widodo sebagai Presiden RI terakhir masih berada pada kisaran Rp 30,2 juta (sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden).