Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Surat Hasil Swab Palsu

PNS Pemprov Ditangkap Palsukan Surat PCR, Pimpinan Tak Tahu Sepak Terjang Terduga

PNS bertugas di Pemprov Sulut inisial HES ditangkap polisi diduga karena memalsukan surat hasil PCR Test

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kapolres Bitung AKBP Indraprama H SIK menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembuatan surat hasil Swab PCR Palsu oleh oknum ASN di Pemprov Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - PNS bertugas di Pemprov Sulut inisial HES ditangkap polisi diduga karena memalsukan surat hasil PCR Test.

HES merupakan PNS di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Sulut, sehari-hari bertugas di VIP Bandara Sam Ratulangi.

Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sulut, Dantje Lantang membenarkan yang bersangkutan tugas di Biro Adpim. "Penempatan tugasnya di Bandara," kata dia.

Ia heran kemudian tugas di bandara kasusnya di Bitung.

"Saya juga baru dengar di Medsos, belum tahu detailnya, saya mau cari tahu dulu," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Hillary Lasut, Anggota DPR RI Termuda yang Surati Jokowi Soal Nasib Calon Bintara yang Diganti

Ia hanya tahu HES ditugaskan di Bandara Sam Ratulangi untuk urusan membantu pimpinan
Penugasan di bandara 

Sebelumnya, Seorang laki-laki berinisial HES alias Hence (41) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus berurusan dengan Polisi.

Pasalnya laki-laki HES yang keseharian bekerja di satu di antara bagian di lingkungan Setda Provinsi Sulut, diduga melakukan pemalsuan hasil Swab PCR.

Dokumen hasil swab PCR, saat ini lagi digrandrungi oleh masyarakat sebagai syarat utama ketika akan melakukan perjalanan lintas daerah baik menggunakan jasa penerbangan atau pesawat dan kapal laut.

Pengungkapan kasus ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung AKBP Indraprama H, SIK Kapolres Bitung didampingi AKP Frelly Sumampouw Kasatreskrim dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Piter Lumingkewas, Kamis (29/7/2021).

Menurut Kapolres, kasus ini terjadi pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 21.30 Wita, di Pelabuhan Samudera Bitung.

"Awalanya, ada laporan dari petugas Kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Bitung saat sedang melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen atau syarat bagi calon penumpang yang hendak naik kapal laut di Pelabuhan Bitung," kata Kapolres dalam press conferance di ruang rapat Endra Dharmalaksana lantai 2 Mapolres Bitung, Kamis (29/7/2021).

Lanjut Kapolres, pasca menerima laporan dan informasi itu Minggu (25/7) polisi di bawah komando AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung bersama anggota melakukan penyelidikan.

Polisi mengumpulkan keterangan, dan berhasil mendapat informasi terkait pengguna surat atau hasil Swab PCR palsu warga Kabupaten Minahasa Selatan.

Kasat Reskrim bersama jajaran, langsung begerak menuju tempat tinggal warga itu dan langsung mengamankannya. 

Baca juga: Kabupaten Bolsel Mulai Salurkan Insentif Tenaga Kesehatan

Polisi lalu melakukan pengembangan, dan kembali mendapat informasi ada oknum lainnya yang terkait dengan keberadaan hasil Swab PCR palsu tersebut.

Ada oknum perantara pembuat surat hasil swab PCR palsu, seorang laki-laki yang tinggal di Kecamatan Mapanget Kota Manado

Si perantara langsung diamankan petugas, lalu diinterogasi dan mengatakan terkait siapa oknum yang membuat surat atau bukti swab PCR palsu adalah seorang oknum ASN di satu diantara Biro di setda provinsi Sulut dan keseharian bertugas di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw melakukan pelacakan terhadap nomor handphone si pembuat surat hasil Swab PCR palsu yang didapat dari si perantara.

"Dari hasil pelacakan, tim menemukan posisi si pembuat surat hasil swab PCR palsu  sedang berada di Desa Laikit KEcamatan Dimembe Kabupaten Minut. Lalu pelaku diinterogasi, dan dia mengaku bahwa hasil swab PCR palsu dibuat sendiri pakai laptop dan mesin print miliknya," tambah Kapolres Bitung.

Tak berhenti di situ, pengungkapan kasus ini berlanjut ke rumah pelaku di sebuah perumahan yang ada di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut.

Polisi mendatangi rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Modus Operandi

Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H SIK, menguraikan modus operandi yang dilakukan terduga tersangka pembuat surat hasil swab PCR palsu.

Menurut Kapolres, pelaku menunggu orang atau siapa saja yang memerlukan jasanya untuk membuat surat hasil swab PCR.

"Jadi di dalam lapotop pelaku, sudah ada contoh format surat hasil PCR dalam format PDF yang kemudian jika ada butuh akan di salin ke format microsoft word, lalu mengedit identitas sesuai identitas yang akan menggunakan dan menggubah tanggal," ujar Kapolres, Kamis (29/7/2021).

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyakinkan kepada calon yang butuh surat hasil Swab PCR dengan cara meminta KTP, hasil swab antigen dan surat keterangan perjalanan dari pemerintah setempat.

Dari pengakuannya, aksi ini sudah dilakukan sebanyak lia kali. "Untuk satu surat hasil swab PCR palaku membandrol dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta," tambahnya.

Saat ini pelaku laki-laki HES alias Hence (41), sudah diamankan di Polres Bitung beserta barang bukti surat hasil pemeriksaan swab nomor USR - 47855 atas nama Alfgi Rambega surat palsu, surat yang sama dengan nomor USR - 47855 atas nana Limi Mokodompit surat asli. Kemudian satu unit laptop, satu mesin print dan satu flashdisk.

"Pelaku bakal dijerat dngan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana sub pasal 268 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," tandas Kapolres Bitung.(ryo)

Baca juga: Gubernur Sulut Olly Dondokambey Andalkan Pertanian Dongkrak Ekonomi Saat Pandemi

Baca juga: Taklukkan Kanta Tsuneyama, Anthony Sinisuka Ginting Hadapi Pemain Denmark di Perempat Final

Baca juga: Ingat Umar Patek Pelaku Teror Bom Bali? Hidupnya Berubah setelah Tobat, Desak Para Teroris Berhenti

 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved